Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah membayarkan klaim kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami risiko kerja di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp178,3 miliar sepanjang tahun 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung mengatakan klaim tersebut dibayarkan kepada 19.212 peserta, baik peserta yang bekerja di sektor formal, nonformal maupun sektor jasa konstruksi yang mengikuti sejumlah program jaminan sosial.

"Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), klaim yang sudah dibayarkan Rp155,4 miliar kepada 17.852 peserta yang mengikuti program tersebut," katanya di Kota Palu, Jumat.

Baca juga: Pengamat sebut BPJAMSOSTEK lakukan proses investasi dengan sangat baik

Sementara itu untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, lanjutnya, klaim yang telah dibayarkan Rp10,1 miliar kepada 810 peserta.

Adapun Rp11,1 miliar dibayarkan kepada 284 peserta melalui ahli warisnya yang mengikuti program Jaminan Kematian (JKM).

"Kemudian kami juga membayarkan klaim untuk program Jaminan Pensiun (JP) kepada 266 peserta dengan total Rp1,7 miliar," ujarnya.

Raden mengatakan pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta di Sulteng menunjukkan komitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat kepada para peserta yang mengalami resiko kerja.

"Dari sini masyarakat bisa melihat bahwa kami eksis memberikan perlindungan kepada peserta. Tidak perlu lagi ragu untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tambahnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan bantuan senilai Rp150 juta untuk banjir Kalsel
Baca juga: Menilik kisah sukses pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK paparkan keberhasilan pengelolaan SDM yang profesional


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021