Penting bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan tahu bagaimana cara menyelamatkan diri apabila terjadi suatu keadaan yang tidak diinginkan, terutama bagi para nelayan yang kalau ke laut, benar-benar harus mengandalkan dirinya sendiri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mendorong nelayan meningkatkan kesadaran akan keselamatan di atas kapal dengan menggelar pelatihan daring.

"Penting bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan tahu bagaimana cara menyelamatkan diri apabila terjadi suatu keadaan yang tidak diinginkan, terutama bagi para nelayan yang kalau ke laut, benar-benar harus mengandalkan dirinya sendiri," kata Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan KKP Lilly Aprilya Pregiwati dalam siaran pers, Minggu.

Menurut Lilly, keselamatan di atas kapal merupakan aspek yang sangat penting bagi kehidupan nelayan.

Baca juga: Pemerintah diminta tingkatkan pengawasan keselamatan kapal nelayan

Namun, lanjutnya, cuaca ekstrem yang tidak terprediksi saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi nelayan untuk melaut menangkap ikan.

"Kecelakaan di tengah laut harus diantisipasi dengan kemampuan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) yang mumpuni. Dengan kemampuan dasar-dasar keselamatan di atas kapal ini, kita harapkan nelayan dapat bekerja dengan aman dan kembali berkumpul dengan selamat setelah melaut," tuturnya.

Untuk itu, para nelayan diberikan sejumlah materi dalam pelatihan ini. Beberapa di antaranya yaitu penerapan K3 yang baik dan benar di atas kapal, prosedur penyelamatan diri perorangan (abandoned ship), dan penerapan tindakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sesuai SOP.

Baca juga: KNTI berharap Menteri KKP jamin kesejahteraan dan keselamatan nelayan

Dengan begitu, Lilly berharap para nelayan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya untuk menerapkan dasar-dasar keselamatan di atas kapal.

Terkait pelatihan bagi nelayan, terakhir ada sebanyak 30 nelayan telah mendapatkan "Pelatihan Dasar-Dasar Keselamatan di Atas Kapal" di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada 4-5 Februari 2021.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Slamet minta pemerintah perlu lebih memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai ABK di luar negeri atau pada kapal ikan asing.

Slamet menyoroti soal pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi nelayan di Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai ABK di kapal asing.

Menurut Slamet, kelemahan perlindungan terhadap ABK Indonesia secara umum merupakan dampak dari regulasi yang berlaku saat ini, yang dinilai masih bersifat parsial atau dengan kata lain belum mengatur proses penempatan ABK asal Indonesia dari hulu ke hilir.

Untuk itu, ujar dia, sudah saatnya regulasi yang ada saat ini, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dicermati dengan seksama.

Selain itu, lanjutnya, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. "Keberadaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di atas kapal perikanan asing selama ini telah memberikan manfaat yang banyak secara ekonomi," kata Slamet.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021