Kami berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba
Banjarmasin (ANTARA) - Musnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) seberat 94,4 kilogram (kg), Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Alhamdulillah, dari pemusnahan ini kami berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus pada bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.

Kapolresta Banjarmasin menyatakan, estimasi berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa itu dari pemusnahan barang bukti itu, apabila dalam satu gram sabu-sabu dapat dipakai atau dinikmati 15 orang dan satu ekstasi dinikmati satu orang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM didampingi Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 94,4 kilogram. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Barang bukti yang dimusnakan pada Rabu (10/2) pagi menggunakan mesin incinerator Rumah Sakit Anshari Saleh itu, di antaranya sabu-sabu seberat 83,3 gram, ekstasi sebanyak 29.996 butir, dan ganja seberat 27,8 gram.

Kapolresta Banjarmasin juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Hidayat, karena berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 84 paket berat 83,9 kilogram serta enam paket yang berisikan 29.996 butir ekstasi.

Kali ini pemusnahan terhadap narkoba itu dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar limbah medis atau mesin incinerator yang dimiliki oleh Rumah Sakit Ashari Saleh, agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan narkoba, dan kegiatan ini sudah sering kamj lakukan," kata Kapolresta Banjarmasin didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat SH MH.

Kombes Rachmat juga mengatakan, ada 14 orang tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan itu, dan mereka juga ikut langsung menyaksikan serta melempar barang bukti milik mereka ke dalam alat pembakar limbah medis tersebut.
Baca juga: Kurir sabu 94 kg terancam tuntutan seumur hidup
Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk kurir 84 kg sabu-sabu di Lampung

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021