"Warga asing asal Amerika Serikat ini sebelumnya telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli karena divonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP,"kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan Marcus Dorian Price telah menjalani masa pidana penjara selama delapan bulan atas perkara penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Imigrasi bakal deportasi WN Inggris yang bunuh polisi di Bali
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi dua WNA asal China
Dalam hal ini Marcus Dorian Price telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Terkaitan itu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,"katanya.
Selain itu juga dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Sesuai dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada Selasa (16/02) dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dan rute penerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB dan dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB.
Baca juga: Imigrasi deportasi dua turis Belarusia karena berbisnis online di Bali
Baca juga: KemenkumHAM Bali catat 157 warga asing dideportasi selama 2020
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021