Kementerian PUPR menganggarkan Rp3,8 miliar untuk revitalisasi TPST Belakangpadang
Batam (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merevitalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pulau Belakangpadang untuk melayani penanganan sampah masyarakat di pesisir Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie mengatakan Kementerian PUPR menganggarkan Rp3,8 miliar untuk revitalisasi TPST Belakangpadang.

"Mudah-mudahan membawa manfaat bagi Kota Batam," katanya di Batam, Kamis.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam tengah menyiapkan rencana memindahkan sampah yang ada di pulau itu ke Tempat Pembuangan Akhir Telaga Punggur di pulau utama Batam.

DLH, kata dia, telah mengajukan izin kepada Bea Cukai terkait pengiriman alat berat dari pulau utama ke Pulau Belakangpadang.

Izin itu perlu dikantongi agar tidak terhadang kendala, mengingat Pulau Belakangpadang tidak masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

Sampah yang sekarang tertumpuk di TPA Pulau Belakangpadang akan dikirim ke Pulau Batam menggunakan kapal.

"Setelah lokasi sekarang bersih, pengerjaan langsung dilakukan dan perlu waktu hingga tiga sampai empat bulan hingga selesai," kata dia.

Revitalisasi TPST Belakangpadang diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk tidak lagi membuang limbah di laut yang dapat mencemari perairan setempat.

Revitalisasi TPST juga diharapkan dapat membuat Pulau Belakangpadang yang berseberangan dengan Singapura lebih bersih, mengingat daerah itu merupakan daerah pariwisata yang kerap dikunjungi pelancong dalam dan luar negeri.

"Apalagi kita ketahui, Belakangpadang merupakan daerah pariwisata. Pulau ini bersejarah yang sering dikunjungi wistawan mancanegara," demikian Herman Rozie.

Baca juga: Mulai berkurang pencemaran minyak di Pulau Belakangpadang Batam

Baca juga: KLHK periksa ratusan kontainer berisi plastik impor

Baca juga: Warga keluhkan cemaran minyak di Perairan Pulau Belakangpadang


Baca juga: Batam bentuk gugus tugas sampah

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021