Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi pada Kamis (18/2) namun masih menarik untuk disimak hari ini, mulai dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya telah mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatan Kapolsek Astanaanyar, hingga Kejaksaan Agung sedang menganalisis beredarnya database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker.

Berikut rangkuman selengkapnya

1.Kapolda Jawa Barat copot Kapolsek Astanaanyar diduga konsumsi narkoba

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya telah mencopot Kompol Yuni Purwanti (YP) dari jabatan Kapolsek Astanaanyar karena diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.

Selengkapnya di sini:

2. Kapolri izinkan kompetisi sepak bola asal taat prokes

Mabes Polri akhirnya mengizinkan bergulirnya kembali kompetisi sepak bola Tanah Air di tengah situasi pandemi COVID-19. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan kajian mendalam.

Selengkapnya di sini:

3. Situs porno paling banyak diblokir Kominfo

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI Prof Henri Subiakto menyatakan Kominfo paling banyak memblokir situs-situs yang memuat konten negatif, yakni pornografi dalam beberapa tahun terakhir.

Selengkapnya di sini:

4. Polisi masih dalami peran Kompol Yuni di kasus penyalahgunaan narkoba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti untuk melihat peran-nya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

Selengkapnya di sini:

5. Kejagung analisis database pegawai Kejaksaan yang diduga diretas​​​​​​​

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Kejaksaan Agung tengah menganalisis beredarnya database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021