Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan secara resmi pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah - Audy Djoinaldy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Jumat mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dua pasangan calon lainnya yakni Nasrul Abit- Indra Catri dan Mulyadi- Ali Mukhni.

"Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK dan merujuk aturan KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK dan hari ini kita gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Sumbar dalam pemilihan 2020," kata dia.

Baca juga: KPU bantah Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye

Baca juga: KPU Sumbar : MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi


Ia mengatakan sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumatera Barat yang dilakukan menyatakan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah- Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.

"Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat hasil pemilihan tahun 2020," kata dia.

Ia mengatakan berita acara kegiatan ini akan diberikan kepada DPRD Sumatera Barat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.

"Selanjutnya kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar," kata dia.

Baca juga: KPU Sumbar sebut MK akan umumkan putusan Pilgub Sumbar pekan depan

Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar disengketakan dua paslon ke MK


 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021