... Ini soal ketegasan pemerintah membagi zona mana yang boleh untuk kapal besar dan zona mana yang tidak boleh. Kalau sekarang seolah-olah semuanya boleh. Padahal mana mungkin nelayan jaring bisa bersaing dengan nelayan kapal-kapal besar...
Bengkulu (ANTARA) - Perselisihan dua kelompok nelayan di Bengkulu yaitu nelayan tradisional dan nelayan pukat harimau (trawl) sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dalam beberapa kejadian, konflik dua kelompok ini bahkan berujung anarkis hingga menyebabkan korban luka.

Ibarat jaring yang tergulung ombak besar, persoalan dua kelompok nelayan ini semakin hari semakin kusut dan sulit terurai. Padahal, salah satu akar persoalannya adalah perbedaan alat tangkap dalam mengais rezeki di lautan.

Kelompok nelayan tradisional mengecam penggunaan alat tangkap pukat harimau yang banyak digunakan nelayan di Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu, karena dianggap tidak ramah lingkungan dan berimbas pada pengurangan hasil tangkapan ikan nelayan tradisional.

Sedangkan kelompok nelayan lainnya meminta pemerintah membebaskan mereka menggunakan alat tangkap pukat harimau dalam mencari rezeki di lautan.

Perbedaan penggunaan alat tangkap itu bahkan membuat kedua kelompok nelayan ini beberapa kali terlibat pertikaian saling serang baik saat di laut dan juga saat di daratan.

Upaya persuasif yang dilakukan pemerintah selama ini untuk mendamaikan kedua kelompok nelayan nampaknya belum membuahkan hasil. Perjanjian-perjanjian yang dibuat kedua kelompok untuk tidak saling ganggu wilayah tangkapan dan tidak menggunakan pukat harimau tak digubris.

Upaya penegakan hukum pun sudah dilakukan. Polisi menangkap beberapa pengguna alat tangkap trawl dan menyeretnya kemuka persidangan. Namun persoalan tak berhenti. Dua kelompok nelayan yang semula bertikai di laut, kini bertikai soal hukum.

Penegakan hukum
Tidak kurang lima ratusan polisi lengkap dengan atribut standar pengamanan, Selasa (22/02) disiagakan disepanjang Jalan S Parman, Kelurahan Padang Jati, Bengkulu, guna mengamankan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara penyalahgunaan alat tangkap pukat harimau.
 
Polisi menyiagakan ratusan personil dan mobil lapis baja untuk mengamankan jalannya persidangan perkara penyalahgunaan alat tangkap trawl di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/02/2021). ANTARA/Carminanda


Suasana bertambah tegang saat enam mobil lapis baja berukuran besar milik polisi, di antaranya meriam air dan mobil pengurai massa disiagakan di pangkal dan ujung jalan itu guna menghadang dua kelompok nelayan agar tidak mendekat ke PN Bengkulu.

Di dalam gedung pengadilan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hanif menggelar sidang lanjutan terhadap empat orang terdakwa pemilik kapal pukat harimau. Sidang itu digelar secara virtual.

"Dilakukan secara virtual jadi keempat terdakwa tidak disini tetapi tetap di lapas. Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerusuhan," kata Humas PN Bengkulu, Hascaryo.

Setelah peristiwa pengrusakan sejumlah fasilitas milik PN Bengkulu oleh sekelompok nelayan tradisional yang tak terima tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dinilai terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan pada Selasa (16/02) lalu, PN Bengkulu mempercepat rangkaian persidangan.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari empat orang terdakwa seharusnya digelar pekan lalu, namun ditunda dan dilaksanakan Selasa (22/02) yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan di hari yang sama.

Majelis hakim menghukum empat orang nelayan pengguna alat tangkap pukat harimau atau trawl yang melaut di perairan Bengkulu selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempat terdakwa, yaitu Muhammad Aris dan Warsimin, selaku nahkoda KM Bina Bersatu serta Rustam dan Mulyadi nahkoda sekaligus pemilik kapal itu terbukti bersalah melanggar ketentuan UU Perikanan.

Di luar gedung PN Bengkulu, ratusan nelayan dari dua kelompok bersiaga mengawal jalannya persidangan. Kelompok nelayan pukat harimau tertahan di sekitar kawasan Simpang Skip atau berjarak sekitar 300 meter dari gedung PN Bengkulu. Sedangkan nelayan tradisional tertahan di sekitar kawasan tugu Fatmawati Soekarno di Simpang Lima Ratu Samban.

Putusan hakim itu lebih tinggi 14 bulan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Namun baik jaksa dan keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya banding atau tidak.

Nelayan trawl tuntut keadilan
Sekitar seratusan nelayan trawl yang berunjuk rasa sambil mengawal jalannya sidang putusan empat rekan mereka yang dinyatakan bersalah menggunakan alat tangkap pukat harimau itu membawa empat tuntutan.

Tidak hanya nelayan, para isteri dari nelayan pukat harimau ini juga ikut berunjuk rasa dengan membentangkan beberapa poster berisi protes terhadap penegakkan hukum terkait penggunaan alat tangkap pukat harimau.

Mereka meminta polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap empat orang rekan mereka saat pertikaian antara nelayan tradisional dan nelayan pukat harimau di Kabupaten Bengkulu Utara pada akhir tahun lalu.

Selain itu, mereka meminta pengadilan melepaskan keempat orang terdakwa dan meminta pemerintah membebaskan mereka mencari rezeki di laut.

"Kalau hukum bisa ditegakkan terhadap empat rekan kami, lalu mengapa pelaku penganiayaan terhadap empat rekan kami tidak ditangkap dan diproses hukum," kata salah satu massa.

Massa dari kelompok nelayan trawl tersebut kemudian melanjutkan unjuk rasanya di depan Markas Polda Bengkulu.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Andjas Andi Permana, memastikan penegakan hukum terhadap kasus konflik pukat harimau ini tidak berat sebelah dan dilakukan secara profesional.

Ia menyatakan, mereka menemukan beberapa kendala dalam menentukan tersangka kasus penganiayaan terhadap empat orang nelayan pukat harimau, sebab korban sendiri tidak bisa menunjukkan siapa yang melakukan penganiayaan meski sudah ditunjukkan beberapa foto dan video terduga pelaku.

Penggunaan alat tangkap pukat harimau dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena dianggap tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut yang salah satunya menyebabkan ikan-ikan kecil ikut terjaring.

Keempat terpidana penyalahgunaan alat tangkap perikanan yang divonis dua tahun penjara itu karena terbukti melanggar pasal 84 ayat 2 dan 3 atau pasal 85 jucto pasal 9 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana lebih dari 6 tahun penjara.

Ganti alat tangkap
Penjabat Gubernur Bengkulu, Robert Simbolon, menyebut dia telah mendapatkan laporan terkait konflik antara nelayan tradisional dan nelayan pukat harimau di daerah itu.

Ia memastikan pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan itu, namun dia tak mau gegabah dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemangku kebijakan lainnya.

"Kami akan petakan dulu persisnya persoalan ini seperti apa. Kami tidak mau gegabah karena ada beberapa aspek itu di luar kewenangan Pemprov," ucapnya.

Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terutama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencari solusi penyelesaian konflik antara dua kelompok nelayan di Bengkulu.

Salah satu bentuk penyelesaian masalah adalah dengan meminta bantuan alat tangkap ke KKP sebagai ganti alat tangkap pukat harimau yang selama ini banyak digunakan nelayan di Bengkulu.

Opsi ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu, namun belum terealisasi. Simbolon menyebut akan mendorong KKP agar mau memberikan bantuan alat tangkap sebagai pengganti pukat harimau.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, mendukung upaya pemerintah Provinsi Bengkulu segera menyelesaikan konflik kedua kelompok nelayan dengan mengganti alat tangkap yang selama ini digunakan.

Menurut Jonaidi, konflik itu terus berlarut-larut karena pemerintah kurang tegas, terutama soal pengawasan penggunaan alat tangkap dan pembagian zonasi penangkapan ikan.

Ia mengatakan, Indonesia bisa mencontoh Amerika Serikat dalam hal kebijakan pengaturan penangkapan ikan oleh nelayan dengan memperketat perizinan.

"Ini soal ketegasan pemerintah membagi zona mana yang boleh untuk kapal besar dan zona mana yang tidak boleh. Kalau sekarang seolah-olah semuanya boleh. Padahal mana mungkin nelayan jaring bisa bersaing dengan nelayan kapal-kapal besar," ucapnya.

Provinsi Bengkulu memiliki garis pantai sepanjang 525 kilometer yang menyimpan sumber daya laut yang luar biasa. Seharusnya, kekayaan bahari ini bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya.

Untuk itu, potensi kemaritiman yang ada ini perlu dikelola secara baik dan bijaksana sehingga hasilnya benar-benar bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya bagi nelayan.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021