Permasalahan sampah di Indonesia belum selesai dan semakin kompleks, pada 2020 saja terdapat timbulan sampah sekitar 67,8 juta ton.
Jakarta (ANTARA) - Pada puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2021 di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kapasitas pengelolaan sampah nasional masih berada di bawah 50 persen dan pemerintah menargetkan bisa 100 persen pada 2025.

Untuk mencapai target itu, pemerintah juga terus menggelontorkan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta subsidi, dan insentif lainnya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.


Ada tiga skema subsidi untuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di daerah, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu lewat penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

Namun sampai saat ini permasalahan sampah di Indonesia belum selesai dan semakin kompleks, pada 2020 saja terdapat timbulan sampah sekitar 67,8 juta ton.

Dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktifitas perekonomian, angka itu diperkirakan akan bertambah.



Masih ada yang abai

Kampanye soal buang sampah pada tempat sudah berlangsung puluhan tahun, namun faktanya di sebagian besar wilayah, masih terjadi sikap abai terhadap sampah di semua lini dari hulu sampai hilir.

Perilaku membuang sampah sembarang masih menjadi perilaku dominan warga terutama di perkotaan yang volume sampahnya melebihi kemampuan mengangkut dan mengolahnya.

Lihat saja walaupun setiap desa dan kelurahan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah tetap banyak berserakan di sejumlah titik. Yang paling populer sebagai tempat pembuangan ilegal tentu di sekitar sungai, kali atau selokan karena begitu masuk aliran sungai, hilanglah sampah dari pandangan matanya, seolah persoalan selesai padahal itu menjadi persoalan di tempat lain.

Lihat pemandangan di sejumlah titik di Jabodetabek. Hampir di setiap tempat sepi, ada saja titik-titik pembuangan sampah llegal, mulai dari lahan kosong, jalanan, sisi jembatan, sungai dan selokan.

Sebagian lokasi ilegal sudah ditempeli tulisan “Jangan buang sampah sembarangan” tetapi tumpukan sampah tidak juga hilang. Hari ini dibereskan petugas sampah, besok dan hari berikutnya muncul lagi.

Dari sejumlah warga yang ditanya umumnya mempunyai alasan beragam mulai dari tidak ada pengelolaan sampah di perumahan mereka, malas membayar iuran sampah, tak punya uang membayar tukang sampah, tidak ada TPS di dekat rumah mereka sampai frekuensi sampah terangkut yang terlalu lama hingga lebih baik membuang secara mandiri.

Memang, persoalan armada sampah dan kapasitas tampung tempat pembuangan akhir (TPA) yang terbatas membuat tidak semua sampah rumah tangga akan mampu terangkut dan dikumpulkan di TPA sehingga harus ada solusi serius di setiap Pemda untuk mengurangi sampah rumah tangga.

Pemda bisa membuat aturan agar setiap RW mampu membuat pengolahan sampah mandiri sehingga sampah yang diangkut ke TPA bisa berkurang setengahnya.

Di sisi lain sejumlah daerah harus mulai tegas menutup TPS ilegal dan secara tegas memberlakukan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sebagai efek jera agar perilaku buang sampah sembarangan tidak diikuti warga yang lain.

Jika dibiarkan akan sangat mempengaruhi perilaku masyarakat lain yang sudah mempunyai budaya baik dalam memperlakukan sampah.

Satgas sampah

Berkaca pada penanganan pandemi COVID-19 yang memunculkan satgas dari tingkat nasional sampai rukun tetangga (RT) untuk mengawal perubahan perilaku masyarakat, mengapa pola satgas ini juga tidak diterapkan untuk mengubah perilaku warga dalam mengelola sampah.

Apa saja perilaku masyarakat yang perlu diubah dan diarahkan ? Beberapa hal yang perlu digencarkan di tingkat yang paling rendah yaitu budaya memilah sampah rumah tangga, membentuk bank sampah, rumah kompos, pemanfaatan sampah organik misalnya untuk budidaya tanaman, budidaya cacing dan maggot, penyiapan armada angkut, serta penghargaan yang lebih layak bagi petugas sampah.

Lalu, yang lebih penting adalah membuat mata rantai ekonomi sampah dimana tidak hanya mengolah sampah menjadi sebuah produk tetapi bagaimana menyalurkan produk ini supaya terus mempunyai pasar secara berkelanjutan. Jik mata rantai ini berjalan maka nanti terbalik, sampah akan diburu sebagai bahan baku produk ekonomi.

Setiap daerah perlu melibatkan pemangku kepentingan lain tidak hanya dari Dinas Kebersihan atau Dinas Lingkungan, tetapi bisa melibatkan dinas lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk menyerap pupuk kompos sebagai tambahan pupuk tanaman. Dinas Perindustrian untuk mencari peluang pasar bagi barang daur ulang sampah seperti, plastik, kaca dan besi.

Kemudian Dinas Peternakan untuk membina pembudi daya maggot dan cacing tanah serta membina peternakan ayam yang menggunakan maggot dan cacing tanah itu sebagai sumber protein pakan, Dinas Perikanan membina pembudidaya ikan yang menggunakan maggot sebagai pakan ikan.

Sudah banyak bukti pembudi daya maggot yang sukses meraup jutaan rupiah dalam usaha pengolahan sampah organic dengan lalat tentara hitam (black soldier fly) seperti Ade Krisnawan Sanjaya, warga Desa Kedu, Temanggung.

Dari usahanya itu satu ton sampah organik mampu diurai maggot BSF dalam waktu 2-3 minggu dan hasilnya berupa 325 kilogram maggot. Dengan harga pasaran maggot hidup Rp5.000 per kilogram, pendapatannya lumayan belum lagi menjual telur BSF yang nilainya lebih tinggi.


Demikian juga peternak sudah banyak yang mendapat manfaat dengan membudidayakan sendiri BSF dan cacing tanah berbahan baku sampah organik itu. Ayam dan ikan menjadi lebih menyukai maggot dan mempercepat pertumbuhan ternak. Jika peternak terus didorong menggunakan maggot dan cacing tanah maka sampah organik akan semakin bernilai tidak hanya untuk dibuat kompos.

Pemangku kepentingan terkait wajib dimasukkan sebagai anggota satgas sampah untuk menciptakan mata rantai ekonomi sampah sehingga targetnya semua sampah bisa diolah dan didaur ulang. Saat ini sudah banyak daerah yang mempunyai satgas sampah, namun ke depan ruang lingkup nya harus diperluas untuk menciptakan rantai ekonomi sampah.

Munculkan lebih banyak usaha kompos, budi daya maggot dan cacing tanah, kalau perlu diberikan modal pertama secara gratis asalkan mau menampung sampah organik secara berkelanjutan.


Tetapi untuk menciptakan itu semua prasyarat utama adalah mengubah perilaku masyarakat soal sampah miminal mewajibkan ada pemilahan sampah di tingkat RT, dan penataan alur sampah sesuai jenisnya.


Pemilahan

Sampah itu bukanlah masalah tetapi masalahnya justru ada pada perilaku manusia itu sendiri yang malas untuk berbuat sesuatu. Kerja ringan dengan memilah sampah sejak dari ruang dapur rumah tangga seharusnya sudah menjadi sebuah ibadah untuk menjaga lingkungan

Mengapa rumah tangga perlu mendapat prioritas untuk peduli soal sampah, karena menurut survei Badan Pusat Statistik
2018, sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar yaitu 62 persen diikuti pasar tradisional 13 persen, pusat perniagaan 7 persen, kantor 5 persen, kawasan 4 persen, fasilitas publik 3 persen dan sisanya 6 persen berasal dari lainnya.
.

Dengan memilah sampah minimal organik dan anorganik mulai dari skala rumah tangga maka berarti sudah ikut membantu mengurangi jumlah sampai yang disetor ke TPS selain itu juga pemilihan sampah akan meningkatkan nilai ekonomi sampah.

Ini uniknya sampah, jika masih bercampur organik dan anorganik maka nilainya minus, tetapi jika sudah dipisahkan maka dua bagian itu menjadi barang ekonomi. Sejatinya biaya tinggi sampah adalah pada proses pemilahannya.

Pengertian sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos, misalnya sisa makanan, daun kering, dan sayuran.

Sementara sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai, namun sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kaca, dan  kaleng bekas.


Kalau sudah dipilah sejak di rumah tangga maka petugas sampah justru bisa menjual sampah itu, sehingga kalau perlu mereka akan mengangkut sampah secara gratis karena menjadi bahan baku bagi proses lainnya apalagi mata rantai pemanfaatan sampah sudah terbentuk. Dengan mengetahui usaha mana saja yang membutuhkan sampah organik, petugas sampah akan mendapatkan tambahan penghasilan. Peran ibu rumah menjadi strategis karena dari sebagian besar sampah rumah tangga berasal dari dapur dan sisa makanan. Dengan peran ibu maka sudah dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, lebih lagi jika disertai penggunaan wadah sampah yang berbeda. Misalnya sampah organik menggunakan plastik warna hijau dan yang anorganik menggunakan warga kuning.

Bak sampah di TPS juga mulai bedakan dua warna supaya tidak tercampur karena tujuan pengangkutannya bisa berbeda.

Tim satgas sampah bisa menggandeng ibu-ibu PKK untuk melakukan kampanye pemilahan sampah, mendorong munculnya rumah kompos, dan kelompok pertanian organik yang memanfaatkan kompos serta usaha lain berbasis bahan baku sampah seperti kerajinan tas dari limbah plastik dll.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pernah menyebut pengelolaan sampah dan limbah menjadi salah satu sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Ia mengungkap pertumbuhan pengelolaan sampah dan limbah masih bisa positif dan cukup tinggi meski di tengah pandemi, yakni pada kuartal III 2020, berada di angka 6,04 persen.

Jadi, jangan abaikan potensi sampah yang bisa menggerakkan banyak usaha di tengah pandemi, namun semua itu perlu perubahan perilaku manusia dalam memperlakukan sampah.

Baca juga: Menteri LHK ajak masyarakat bangun era baru pengelolaan sampah

Baca juga: Hari sampah nasional, TNI kenalkan alat pengolah limbah plastik

Baca juga: Taman Safari Bogor kampanye peduli sampah


Baca juga: Pahit-manis aktivis peduli sampah di Jakarta











Copyright © ANTARA 2021