Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB, Jumat pagi.

Penutupan permanen dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).

Baca juga: Satpol PP segera menutup sementara Kafe RM

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian.

Gudmen meminta pemilik usaha kafe di Jalan Lingkar Luar Barat itu agar menaati peraturan dan seluruh isinya. BAP tersebut kemudian ditanda tangani oleh perwakilan pemilik usaha.

Selanjutnya, anggota Satpol PP Jakarta Barat memberikan garis kuning sebagai penanda penyegelan di sekeliling bangunan.

Baca juga: Kafe RM dua kali langgar prokes dan nekat beroperasi saat PSBB

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe Raja Murah  sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.

Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis (25/2).

Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Penembakan Cengkareng, Kafe RM dijaga ketat aparat

"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," ujar dia.
Satpol PP Jakarta Barat menutup Kafe Raja Murah di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021