Timika (ANTARA) - Manajemen PT Freeport Indonesia terus membangun komunikasi dengan Kementerian Kesehatan berkaitan dengan rencana melakukan vaksinasi mandiri kepada ribuan karyawan beserta keluarga mereka yang bermukim di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Vice President Bidang Hubungan Pemerintah PTFI Jonny Lingga yang dihubungi di Timika, Sabtu, mengatakan pelaksanaan vaksinasi mandiri atau vaksinasi koorporasi hingga saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenkes.

"Kami terus melakukan pembicaraan untuk mendapatkan informasi terbaru dari Kemenkes, juga dari BPOM dan Bio Farma. Apapun yang diputuskan oleh pemerintah terhadap program vaksinasi mandiri ini, tentu kami dari PTFI akan berusaha untuk mendapatkan secepatnya," kata Jonny.

Menurut dia, program vaksinasi mandiri bagi komunitas karyawan PTFI maupun perusahaan subkontraktor beserta keluarga mereka yang mencapai belasan hingga puluhan ribu jiwa sangat membantu Pemkab Mimika dalam upaya mempercepat proses vaksinasi COVID-19, terutama dalam upaya pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Kalau seluruh karyawan PTFI dan subkontraktor maupun keluarga mereka di Timika mendapatkan suntikan vaksin maka sudah pasti mempengaruhi kekebalan kelompok warga di Mimika dari potensi penularan COVID-19, sebab berbicara Mimika itu satu kesatuan baik yang ada di Kota Timika dan sekitarnya maupun area perusahaan mulai dari Tembagapura, Kuala Kencana, Pelabuhan Portsite Amamapare," jelas Jonny.

Baca juga: Direktur sebut karyawan Freeport tidak menolak vaksinasi COVID-19
Baca juga: Freeport tunggu persetujuan Kemenkes lakukan vaksinasi mandiri


Sejauh ini, katanya, pemerintah masih terus menggodok aturan dan hal-hal teknis berkaitan dengan program vaksinasi mandiri atau vaksinasi koorporasi tersebut.

Sesuai wacana, pemerintah akan membentuk satu perusahaan importir untuk pengadaan vaksin mandiri, dimana harus berkoordinasi dengan BPOM dan Bio Farma.

Jenis vaksin untuk program vaksinasi mandiri pun berbeda dengan jenis vaksin yang disediakan oleh pemerintah secara gratis yaitu vaksin Sinovac, dan proses pelaksanaan vaksinasi mandiri harus dilakukan pada fasilitas kesehatan milik koorporasi masing-masing, bukan pada faskes milik pemerintah agar tidak mengganggu pelayanan umum.

Pekerja di perusahaan koorporasi tersebut juga tetap diberi akses untuk mendapatkan vaksin gratis yang disediakan oleh pemerintah, namun jika sudah menerima suntikan vaksin maka tidak boleh lagi menerima suntikan vaksin baru yang disediakan oleh perusahaan koorporasi di tempatnya bekerja.

Selain itu, menurut Jonny, vaksin yang disediakan oleh perusahaan koorporasi tidak boleh diperjual-belikan.

Baca juga: Kemenkes terbitkan Permenkes atur pelaksanaan Vaksin Gotong Royong
Baca juga: Perlu cermat atur regulasi vaksinasi mandiri

Jonny berharap jika kelompok umum yaitu pelayan publik di Mimika dijadwalkan menerima suntikan vaksin Sinovac pada periode Maret-April mendatang, maka sangat diharapkan karyawan PTFI dan subkontraktor beserta keluarga mereka juga akan menerima suntikan vaksin COVID-19 pada periode yang sama.

Hingga memasuki akhir Februari ini, warga Mimika yang telah menerima suntikan Vaksin Sinovac dosis pertama sebanyak 2.740 orang dan yang telah menerima suntikan vaksin Sinovac hingga dosis kedua sebanyak 2.132 orang.

Adapun jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Mimika hingga Jumat (26/2) sebanyak 4.750 orang dengan jumlah kasus aktif sebanyak 474 orang, pasien sembuh sebanyak 4.235 orang dan kasus kematian sebanyak 41 orang.

Sejak Maret 2020 hingga akhir Februari ini jumlah spesimen yang telah diperiksa Laboratorium PCR di Mimika sebanyak 47.608.

Baca juga: Dinkes Mimika sampaikan pengadaan vaksin mandiri Freeport ke Menkes
Baca juga: Menkes: Vaksin mandiri untuk percepat program vaksinasi

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021