Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh pasangan calon Ibnu Sina dan Arifin Noor ke Mahkamah Konstitusi.

"Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK," kata Ketua Tim Hukum Ananda-Mushaffa, Bambang Widjanjanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pasangan nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris. Sementara, untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) di MK.

"Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi dan 57 melalui waarmeking," kata Bambang.

Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan ke MK adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Banjarmasin.

Bambang menjelaskan alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.

Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni "Banjarmasin Baiman" dan "Banjarmasin Pasti BISA".

Sementara, alat bukti tambahan untuk politik uang TSM di antaranya berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua rukun tetangga (RT) se-Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman dua dan janji uang asal memilih pasangan calon Ibnu Sina dan Arifin Noor.

"Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri," ujar dia.

Untuk saksi di MK, Bambang mengatakan salah satunya adalah Gusti Juli yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan pasangan calon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengaku mengetahui praktik politik uang 02 dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan tersebut.

Ia mengatakan terdapat puluhan saksi melalui akta notaris dan waarmeking menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp100 ribu bagi warga yang memilih pasangan nomor urut dua tersebut. Hal tersebut dilakukan di Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Ananda-Mu siapkan bukti baru kecurangan Pilkada Banjarmasin
Baca juga: Ananda-Mushaffa harap MK batalkan hasil rekapitulasi KPU Banjarmasin
Baca juga: KPU dan Bawaslu Banjarmasin tanggapi penolakan Ananda-Mushaffa

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021