Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, F-PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

Baca juga: Presiden Jokowi cabut Perpres "Miras"

Hal itu menurut Awiek, karena teman yang baik adalah tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada yang dianggap kurang perlu.

"PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak," ujarnya.

Ketua DPP PPP itu juga menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran Presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan.

Dia menyarankan agar lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik.

Sebelumnya, Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Baca juga: Investasi miras perlu pertimbangkan aspek kesehatan dan moral
Baca juga: Timbulkan mudharat, Ketum PBNU tolak Perpres investasi minuman keras


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021