Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) sepakat memperkuat kerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dibuktikan melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penandatanganan perjanjian ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman di Jakarta, Selasa.

Komitmen kerja sama terkait implementasi Whistleblowing System (WBS) juga terintegrasi dengan 26 perusahaan BUMN lainnya yang digelar di Gedung KPK. Penandatanganan perjanjian sesuai arahan Kementerian BUMN mengenai penanganan pengaduan dalam pencegahan tindak pidana rasuah.

Baca juga: Pupuk Indonesia akan terbitkan obligasi senilai Rp2,75 triliun

Whistleblowing System merupakan aplikasi untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi melanggar kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum. Aplikasi ini tidak mengungkap identitas pelapor karena fokus pada isi materi informasi sehingga proses pelaporan dan penindakan dapat lebih optimal.

Dalam kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa Kementerian BUMN berupaya untuk menindak kasus-kasus korupsi di lingkungan perusahaan plat merah, yang menjadi fokusnya sejak awal memimpin lembaga tersebut.

Erick juga menginginkan BUMN dapat lebih transparan agar mampu memperbaiki kinerja dan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi langkah PT Pupuk Indonesia bersama 26 BUMN lainnya mengingat pemberantasan korupsi tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja dan hanya dapat diselesaikan melalui sinergi antar lembaga.

Baca juga: Pupuk Indonesia salurkan 1,2 juta ton pupuk bersubsidi hingga Februari

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN yang telah bersedia menghadirkan 27 perusahaan BUMN, hari ini, dua di antaranya telah menandatangani kesepakatan kerja sama terkait Whistleblowing System pada 20 Desember 2020," kata Firli Bahuri.

Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) juga telah menunjukkan komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi dengan perolehan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001.

Perusahaan plat merah ini juga sudah menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi bersama KPK pada 17 Desember 2020. Kemudian lanjut dengan melakukan internalisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 19 Januari 2021.

Diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen pupuk urea terbesar di Asia dan 10 besar di dunia dengan total kapasitas produksi pabrik pupuk mencapai 13,95 juta ton per tahun.

Dalam mengemban tugas mewujudkan ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) juga memproduksi pupuk jenis NPK, ZA, organik, dan SP-36 melalui sepuluh anak perusahaannya yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Saat ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) sudah memiliki fasilitas pendukung layanan logistik berupa pelabuhan, kapal angkutan, pergudangan, unit penggantungan pupuk hingga perbengkelan.

Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group sejauh ini bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, uap panas (steam) dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan serta Engineering, Procurement and Construction (EPC).

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021