Pencabutan Perpres 10/2021 adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok demokratis saat membuktikan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait bidang usaha penanaman modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).

"Saya kira pencabutan Perpres 10/2021 adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena perpres itu, walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Qodari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa.

Qodari menambahkan Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam, sehingga membuktikan jika tudingan bahwa Jokowi anti Islam itu tidak benar.

"Terbukti tidak benar dengan dicabutnya perpres kali ini," ujar Qodari.

Perpres 10/2021 bukan perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan. Qodari mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah membatalkan perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM pada tahun 2018 lalu, setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Untuk catatan bahwa sebetulnya Pak Jokowi juga pernah mencabut juga perpres-perpres sebelumnya. Ada kebijakan yang juga pernah dicabut, karena mendapatkan masukan dan kritikan dari HIPMI, sudah dibuat Kemenko Perekonomian, lalu dicabut karena masukan dari HIPMI," kata Anwar.

Langkah Presiden Jokowi yang segera mencabut perpres terkait investasi industri minuman keras itu pun mendapatkan banyak apresiasi berbagai pihak. Salah satunya, pengamat sosial ekonomi dan keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini Selasa, 2 Maret 2021, beliau telah memutuskan lampiran perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," kata Anwar.

Menurut Anwar, keputusan itu menjadi salah satu bukti bahwa Jokowi memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya, mengingat Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan siap untuk menerimanya.

"Hal itu tampak oleh kita secara bersama-sama telah dibuktikannya," ujar Anwar.

Ia menyatakan, keputusan Presiden Jokowi itu merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji. Karena tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi, jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana. Pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah terbantahkan dengan kebijakan itu.

Anwar pun berharap, sikap Presiden Jokowi hari ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini, tapi ke depan diharapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal serupa.
Baca juga: Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021
Baca juga: Timbulkan mudharat, Ketum PBNU tolak Perpres investasi minuman keras

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021