Penyidik Jampidsus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, mengatakan dua saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berasal dari swasta.

"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," kata Leonard.

Leonard menyebutkan, dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, yakni WS selaku perwakilan PT Kurnia Adijaya Mandiri, dan HC selaku perwakilan PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni MJ selaku DM Keuangan PT PLN UIP Sumbangut Tahun 2018, dan RMS selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN UIP Jaringan Sumatera II Tahun 2012.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi," kata Leonard.

Sejak dilakukan penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, yaitu pada Senin (25/1) saksi diperiksa adalah B selaku Senior Audit Eksekutif Investigasi Kantor Pusat PT PLN.

Pemeriksaan saksi kembali dilakukan penyidik Kejagung pada Selasa (26/1), jumlahnya ada dua orang.

Para saksi tersebut adalah PEP selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017- 2019.

Selanjutnya, N selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017- 2019.

Penyidikan terus didalami guna menemukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: YLKI: PLN Sumut tak peduli pemadaman listrik
Baca juga: YLKI: pemadaman listrik di Medan semakin parah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021