Jakarta (ANTARA) - Setahun berlalu sejak virus corona menginfeksi dua warga Depok, yang kasusnya dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Indonesia.

Sejak itu, puluhan kasus baru terkonfirmasi dari hari ke hari. Hingga pada 10 April 2021, pemerintah terpaksa menarik rem darurat berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga warga dilarang berkerumun.

Namun, pada masa itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajarannya memutuskan untuk tetap mengizinkan sektor industri manufaktur agar dapat tetap beroperasi.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Antara, Menperin menyampaikan latar belakang pengambilan kebijakan-kebijakan di sektor industri dalam menghadapi badai pandemi.

Sejak gelombang virus COVID-19 melanda Indonesia, Kementerian Perindustrian bersikeras agar operasional manufaktur tidak terhenti. Hal itu telah menjadi keputusan untuk dilaksanakan. Tentu saja, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Alasannya sederhana, yakni jika operasional permesinan industri terhenti, maka membutuhkan waktu yang panjang untuk kembali dihidupkan. Misalnya saja di industri petrokimia, permesinan di sektor ini membutuhkan waktu berhari-hari lamanya untuk dapat kembali dioperasikan jika mengalami "shut down". Prinsip tersebut juga sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo agar industri dapat tetap berjalan guna menopang perekonomian.

Agus, yang saat itu berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kemudian berfikir tentang formula yang memungkinkan industri agar dapat tetap beroperasi namun dengan menjalankan protokol kesehatan. Jajaran pemimpin Kemenperin selanjutnya menggodok sejumlah kebijakan, hingga dalam waktu yang tidak telalu lama, lahirlah izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

IOMKI menjadi kunci bagi pabrikan untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya di masa darurat COVID-19. Perusahaan industri pemegang IOMKI wajib berdisiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan melaporkannya secara berkala setiap akhir pekan.

Selain menerbitkan pedoman pengajuan IOMKI, Kemenperin juga merilis ketentuan wajib laporan bagi industri dan kawasan industri pemegang IOMKI. Ketentuan ini melengkapi Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan dalam SE Menperin No 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.

Seluruh sektor industri diperbolehkan mengajukan penerbitan IOMKI. Kemenperin dalam hal ini tidak pandang bulu dengan memperbolehkan seluruh sektor untuk berproduksi.

Bukan tanpa alasan, keputusan tersebut diambil lantaran sebuah sektor industri sangat tergantung dengan industri pendukung lainnya dalam kerangka rantai pasok atau supply chain.

Sebut saja pabrik makanan dan minuman, yang sangat tergantung dengan pabrik kemasan, yang kemudian juga tergantung dengan manufaktur bahan baku pendukung. Sebuah industri merupakan rentetan rantai pasok yang menjadi kesatuan dan saling membutuhkan. Sehingga, jika satu sektor pendukung berhenti beroperasi, maka akan mengganggu proses produksi sektor turunnya.

Di awal penerapannya, IOMKI banyak ditentang berbagai pihak. Agus bahkan mengatakan bahwa Kemenperin dituding sebagai pembunuh masal, karena membiarkan pabrikan berproduksi di tengah pandemi.

Menurut mantan Menteri Sosial itu, hal tersebut biasa terjadi di masa transisi. Sehingga, hanya perlu disikapi sesuai dengan kapasitas Kemenperin sebagai pembina industri. Menperin kemudian menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, baik pemerintah daerah hingga aparat keamanan.

Di waktu yang sama, perusahaan industri mulai melakukan transisi dan beradaptasi dengan situasi operasional yang baru. Misalnya, mengurangi jumlah pegawai yang masuk, menuesuaikan jumlah produksi, hingga mempersiapkan kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan.

Satu tantangan yang tidak mudah, namun harus dijalankan agar produksi berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga menunaikan kewajiban ekspor yang sudah disetujui dalam kontrak kerja sama sebelum pandemi.

Hingga Februari 2021, terdapat 18.651 industri yang memegang IOMKI. Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Selain memberikan izin operasi industri di tengah pandemi, IOMKI juga memudahkan Kemenperin untuk memperoleh data yang lebih akurat tentang industri dalam negeri, di mana sebelumnya hal tersebut sulit diperoleh.

Relaksasi PPnBM otomotif

Kendati berbagai upaya dilakukan, manufaktur pada akhirnya tidak bisa terhindar dari dampak pandemi COVID-19. Hampir seluruh sektor industri terpukul, terpaksa mengurangi pegawai, menurunkan utilisasi, hingga berhenti produksi.

Salah satu yang paling terpukul adalah industri otomotif nasional. Hal tersebut dapat terlihat dari penjualan mobil dan motor yang kian surut. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan retail atau dari diler ke konsumen merosot 44,7 persen dibandingkan 2019 menjadi 578.327 unit.

Sedangkan wholesales atau penjualan dari pabrikan ke diler, penurunannya terjun lebih dalam hingga 48,5 persen menjadi 532.027 unit. Pada 2020, untuk pertama kalinya penjualan mobil tidak menyentuh angka 1 juta unit.

Keterpurukan industri otomotif yang menjadi salah satu industri andalan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) segera tercium oleh Agus Gumiwang.

Pasalnya, sebuah pabrikan otomotif membutuhkan ribuan industri pendukung hingga menjadi sebuah kendaraan utuh. Dapat dibayangkan jika satu pabrikan otomotif mati, maka ribuan industri pendukung di belakangnya akan ikut kehilangan taji. Hal tersebut mendorong Menperin dan jajarannya untuk segera mengambil kebijakan strategis.

Setelah melalui penggodokan mendalam yang direstui Presiden Jokowi, akhirnya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diusulkan. Pada awal pengusulannya, insentif yang akan memotong harga mobil di Indonesia tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Namun, dengan pertimbangan mendalam, Agus menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan Kemenperin mencapai titik temu untuk merealisasikan usulan tersebut.

Harapannya, industri otomotif dapat bangkit dan kembali menggerakkan roda perindustrian nasional.

Agus meyakini, IOMKI, relaksasi PPnBM, dan berbagai kebijakan yang diputuskan di tengah pandemi, turut berkontribusi dalam menjaga nyala semangat manufaktur untuk tetap dapat beroperasi di tengah terpaan badai pandemi.

Hal tersebut dapat terlihat dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang dirilis oleh IHS Marki. PMI Manufaktur merupakan salah satu indikator yang memberikan gambaran singkat tentang kondisi bisnis di sektor manufaktur.

Angka PMI manufaktur Indonesia sempat turun hingga level 27,5 pada April 2020, atau jauh dibawah angka ekspansif yakni 50. Posisinya perlahan kembali naik setiap bulannya, hingga pada Februari 2021, PMI manufaktur RI kembali ekspansif posisi 51,9.



Baca juga: Kebijakan relaksasi PPnBM dinilai dapat cegah PHK di industri otomotif

Baca juga: Menperin: Kinerja manufaktur naik, dampak kebijakan PEN berjalan baik

Baca juga: Kemenperin siap evaluasi kebijakan industri di tengah pandemi COVID-19

 

Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021