Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Bambang Giatno Rahardjo didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar.

"Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan bersama-sama dengan Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup memperkaya diri terdakwa sebesar 7.500 dolar AS dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Bambang bersama dengan Minars, Zulkarnain Kasim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, pemilik dan pengendali Permai Grup Muhammad Nazaruddin diduga melakukan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Perbuatan itu juga memberikan keuntungan kepada Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

Baca juga: Dua tersangka korupsi pengadaan RS Tropik Unair segera disidang

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa korupsi RS Tropik Unair


Anggaran RS Tropik Unair adalah sebesar Rp40 miliar namun belum bisa dicairkan karena pihak BPPSDM Kesehatan belum melengkapi dokumen pendukung antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan TOR (term of reference).

Pada Februari 2010, Minarsi menemui Zulkarnain di kantor BPPSDM Kesehatan untuk menitipkan uang 7.500 dolar AS untuk Bambang. Selain itu Minarsi juga memberikan bagian untuk Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS.

"Zulkarnain lalu menyerahkan uang titipan tersebut ke terdakwa di ruangannya dengan menjelaskan bahwa uang itu dari Minarsi dengan ucapan terima kasih atau pekerjaan yang akan dilaksanakan di BPPSDM Kesehatan," tambah jaksa.

Bambang selanjutnya memerintahkan agar anggaran yang ditandai bintang segera diurus supaya kegiatan bisa direalisasikan.

Minarsi juga berkoordinasi dengan pihak Unair selaku user, maupun dengan sejumlah dokter di RSUD Dr. Sutomo Surabaya agar bersedia menggunakan alat kesehatan sesuai daftar yang telah dipersiapkan (Data Alat Fixed) dari sejumlah vendor yang telah bekerjasama dengan Permai Grup.

Pada Mei 2010, keluar persetujuan DIPA-revisi yang anggarannya sudah tidak dibintangi sehingga Minarsi kembali menemui Zulkarnain Kasim dan menegaskan bahwa pihak Anugrah-Permai Grup melaksanakan pengadaan selaku rekanan.

Pada Juli 2010, satuan kerja BPPSDM Kesehatan mendapat tambahan anggaran untuk Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Unair (Tahap 2) dari APBN-P TA 2010 sebesar Rp70 miliar.

Penambahan anggaran tersebut kembali diklaim pihak Permai Grup sebagai hasil upaya "mengawal anggaran" yang pelaksanaannya dilakukan oleh Minarsi dengan cara melakukan pendekatan (lobi) kepada beberapa anggota Badan Anggaran DPR.

Zulkarnain kemudian melaporkan kepada Bambang yang memberikan arahan dengan mengatakan "ya silahkan saja untuk dilaksanakan".

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.

PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.

PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.

Baca juga: Konstruksi perkara tersangka kasus RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.

"Dengan demikian terdapat pertambahan kekayaan Permai Grup dari kedua pengadaan tersebut sekitar Rp13,681 miliar setelah dikurangi dengan pemberian kepada terdakwa dan Zulkarnain Kasim serta biaya pinjam bendera," tambah jaksa Takdir.

Sehingga perbuatan Bambang bersama-sama dengan Minarsi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Bambang bersama-sama Minarsi didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: KPK menahan tersangka kasus RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021