masih menunggu hasil penyelidikan polisi terkait penyalahgunaan narkoba di dalam kafe
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menjelaskan Kafe Brotherhood di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tempat selebgram Millen Daru (Cyrus) ditangkap sudah beroperasi setelah sebelumnya menjalani sanksi hukum.

"Ya sudah (selesai hukuman), untuk lebih jelasnya tanya ke Satpol PP DKI kapan selesainya hukuman mereka dan pelanggaran keberapa ini, tapi kalau tidak salah ingat ini adalah pelanggaran ke-2 atau ke-3," ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan dalam pesan singkatnya kepada Antara, Kamis.

Baca juga: Disparekraf: 72 tempat usaha wisata di Jakarta langgar PPKM mikro

Hukuman tersebut, lanjut Iffan, mengacu pada aturan di Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam Pasal 28 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021 mengamanatkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif secara bertahap jika pelanggaran berulang, berupa teguran tertulis; denda administratif (maksimal Rp50 juta); pembubaran kegiatan; pembekuan sementara izin; hingga pencabutan izin.

"Jadi aturannya naik terus (hukumannya)," ucap Iffan.

Namun demikian, Iffan tidak mengetahui apakah Kafe Brotherhood tersebut telah diberikan sanksi denda administratif Rp50 juta atau belum, karena penindakan pada kafe, restoran dan rumah makan berada di tangan Satpol PP DKI.

"Tanya Satpol PP," ucapnya.

Baca juga: Disparekraf tunggu rekomendasi polisi terkait izin Brotherhood

Terkait dengan kemungkinan adanya peredaran dan penggunaan narkoba di Kafe Brotherhood yang bisa membuat kafe tersebut dicabut izinnya seiring diciduknya Millen Daru karena positif mengenakan Benzo, Iffan mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.

"Namun dari rilis kepolisian sepertinya tidak ditemukan pelanggaran, Millen penggunaannya berdasarkan resep dokter, terus ada dua orang lagi itu diketahui tidak pake di situ. Tapi kami masih tunggu hasil resminya," tutur Iffan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin belum menanggapi permintaan klarifikasi mengenai persoalan Kafe Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, baik melalui telefon ataupun pesan singkat WA.

Sebelumnya Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, adalah penutupan yang berlaku 3x24 jam, terhitung sejak ditemukannya kasus penggunaan narkotika oleh Millen Daru (Cyrus), Minggu (28/1).

"Jadi belum dicabut izinnya. Kalau yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin, Senin (1/3).

Baca juga: Penusuk Plt Kadisparekraf DKI penah mengancam pegawai lain

Arifin mengatakan, kewenangan penutupan permanen suatu tempat hiburan baik berupa restoran, kafe merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika unsur-unsur yang menyebabkan kafe tersebut ditutup, Dinas PTSP akan menyurati Satpol PP untuk menutup permanen kafe tersebut.

"Itu prosesnya melalui Dinas Pariwisata, menyampaikan kepada Satpol PP. dan saat ini Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," tuturnya.

Diketahui, selebgram Millen Cyrus terjaring dalam razia protokol kesehatan yang diadakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, TNI, serta Satpol PP yang menyasar kafe Brotherhood Jakarta Selatan pada Minggu (28/2).

Millen bersama rekannya diminta menjalani tes urine. Hasilnya dinyatakan mengandung obat-obatan terlarang.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram inisial MC positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa di lokasi.

Selain Milen, Mukti menerangkan ada pula tiga pengunjung lain yang urine positif mengandung amfetamin. Mukti menyebut, kini mereka semua telah digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita bawa ke kantor jika dia (MC dan kawan-kawan) terbukti menggunakan benzo mungkin akan kita rehab. Dan satu orang terbukti memakai ekstasi atau amfetamin. Jadi empat orang dinyatakan positif," ucap dia.

Mukti menyampaikan, Pihaknya memutuskan untuk memasang garis polisi di kafe tersebut. Mukti menyebut salah satu pertimbangan yakni temuan empat pengunjung yang dinyatakan positif narkoba melalui rangkaian pemeriksaan urine.

"Kita akan police line karena ada narkotika di sini," ucap dia.

Sebelumnya, Millen pernah tersandung kasus kepemilikan sabu seberat 0,36 gram. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Millen di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11). Belakangan, Millen mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021