Selain menjadi objek konsumsi, kedua ikan itu juga diekspor ke sejumlah negara maju di dunia karena memiliki kandungan protein yang sangat komplit
Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melepasliarkan barang bukti berupa 210 ekor jenis ikan endemik Kalimantan Barat (Kalbar) di Sungai Kapuas, Jumat.

"Pelepasliaran barang bukti ikan endemik Kalbar ini di Sungai Kapuas berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 1 tahun 2021," kata Antam Novambar saat melakukan peninjauan hasil pengawasan sumber daya kelautan di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pontianak.

Adapun barang bukti ikan yang dilepasliarkan di Sungai Kapuas itu yakni sebanyak 135 ekor Ikan Belida, dan 75 ekor Ikan Balashark yang masuk dalam kategori satwa endemik Pulau Kalimantan, khususnya Kalbar.

Baca juga: KKP lestarikan spesies asli ikan oliv yang endemik di Merauke

Dia menjelaskan berdasarkan penelitian tim Balai Riset KKP jumlah Ikan Belida dan Balashark di Pulau Kalimantan saat ini terus berkurang, karena banyak yang meminatinya, baik untuk konsumsi maupun untuk kegiatan lainnya.

"Selain menjadi objek konsumsi, kedua ikan itu juga diekspor ke sejumlah negara maju di dunia karena memiliki kandungan protein yang sangat komplit," katanya.

Dia menambahkan ada Keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi termasuk terhadap Ikan Belida dan Balashark tersebut.

Baca juga: Jaga ketersediaan pangan, BKIPM lepas liarkan 200.000 ikan endemik

"Ternyata kita suka sekali dengan Ikan Belida, bahkan juga diekspor serta dimasak, ternyata setelah diteliti oleh peneliti balai riset kami, sangat dan sudah terganggu habitatnya, karena ini merupakan ikan endemik khas Sungai Kapuas khususnya dan Kalimantan Barat secara umum," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan eksploitasi terhadap dua jenis ikan tersebut.

"Jika ke depannya masih ada individu atau kelompok yang tidak mengindahkan, maka dianggap telah melakukan pelanggaran, dan akan ada konsekuensi hukum terkait hal itu," ujarnya.

Baca juga: KKP perkenalkan konsep "speectra" untuk selamatkan ikan endemik


 

Pewarta: Andilala
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021