Salah satu potensi kasus perdagangan orang bisa terjadi saat proses adopsi anak, kasus seperti ini sempat terjadi di Kota Yogyakarta karena melibatkan perantara yang meminta sejumlah uang saat adopsi
Yogyakarta (ANTARA) - Meskipun potensi kasus perdagangan orang di Kota Yogyakarta dinilai cukup rendah, namun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB setempat tetap menginisiasi pembentukan tim pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

“Pembentukan tim ini ditujukan untuk mencegah agar kasus perdagangan orang tidak terjadi karena banyak masyarakat yang masih belum memahami tindak pidana ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang belum memahami kasus perdagangan orang disebabkan kasus tersebut dapat terjadi beririsan dengan kasus lain yang jamak ditemui di masyarakat.

Salah satu potensi kasus perdagangan orang bisa terjadi saat proses adopsi anak. “Kasus seperti ini sempat terjadi di Kota Yogyakarta karena melibatkan perantara yang meminta sejumlah uang saat adopsi,” katanya.

Kasus tersebut pun masuk ke ranah hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian.

Kondisi serupa, lanjut Edy, juga bisa terjadi saat rekrutmen pekerja. Pekerja yang sudah direkrut tidak ditempatkan atau disalurkan sesuai lamaran pekerjaan yang diajukan tetapi justru dijual untuk dipekerjakan ke bidang lain atau mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca juga: WNI korban perdagangan orang dipulangkan dari Timur Tengah
Baca juga: Kasus TPPO anak-perempuan fenomena gunung es, sebut: KPPPA


“Keadaan-keadaan yang berpotensi atau menjurus pada kasus tindak pidana perdagangan orang ini yang harus dipahami oleh masyarakat luas supaya tidak terjadi di Kota Yogyakarta,” katanya.

Oleh karenanya, Edy berharap, keberadaan tim pencegahan tindak pidana perdagangan orang tersebut dapat menjadi wadah untuk edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

“Masyarakat yang menghadapi kasus yang mengarah pada perdagangan orang bisa berkonsultasi ke dinas melalui Puspaga atau jika diperlukan bantuan hukum akan disampaikan ke kepolisian,” katanya.

Tim pencegahan tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak hanya berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukn dan KB saja tetapi juga berasal dari kepolisian, Peradi, lembaga sosial masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tim, lanjut Edy, akan berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif ke masyarakat. “Potensi tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta memang rendah, tetapi jangan sampai kondisi ini hanya merupakan fenomena gunung es. Kami perlu memastikan bahwa masyarakat memahami betul terkait apa yang dimaksud dengan perdagangan orang supaya bisa melakukan pencegahan,” katanya.
Baca juga: UNODC dorong RI kerja sama di luar ASEAN untuk selesaikan TPPO

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021