...agar kasus mafia tanah terbebas dari upaya rekayasa atau intervensi
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita mengingatkan agar aparat mewaspadai terhadap upaya intervensi dalam peradilan mafia tanah di Cakung.
 
"Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa," kata Barita, di Jakarta, Jumat.
 
Aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, dan hakim, seyogianya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah, termasuk dalam peradilan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung.
 
Barita Simanjuntak mengingatkan hal itu, agar kasus mafia tanah terbebas dari upaya rekayasa atau intervensi hingga persidangan.
 
Khusus untuk hakim Barita meminta teliti dalam upayanya menggali kebenaran. Hakim jangan hanya berpatokan pada bukti-bukti autentik tanpa mendengarkan sisi historis, sebab dokumen autentik itu bisa saja dibuat dengan keterangan tidak benar.
 
"Kita mengharapkan hakim menggali kebenaran materiil, tidak hanya berpedoman kepada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil soal kepemilikan tanah. Hakim harus teliti, agar masyarakat kecil tidak jadi korban permainan mafia tanah," katanya pula.
 
Barita menyampaikan, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengurus kepemilikan tanah. Karena itu, menurutnya, sanksi hukum bagi mafia tanah harus lebih diperberat.
 
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Agus Wijayanto menyatakan kalau terbukti ada pemalsuan dalam peralihan hak, secara administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat membatalkan pendaftaran peralihan haknya.
 
Dia menyampaikan, upaya menindak mafia tanah lebih difokuskan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang coba bermain-main di pertanahan.
 
Sebelumnya, salah satu terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Ahmad Djufri saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
 
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan Juru Ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri.
 
Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Djufri menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim.
 
Sebelumnya, mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. Namun jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pakar: Stigma mafia tanah diciptakan pihak tertentu yang bersengketa
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kemen ATR/BPN perkuat kerja sama berantas mafia tanah

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021