ANTARA - Penyiksaan terhadap tahanan masih terjadi dalam proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Padahal Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Komnas HAM menyebutkan, pelaksanaan undang-undang ini masih belum berjalan sepenuhnya sehingga penyiksaan terhadap tahanan masih terjadi. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Rinto A Navis)