Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (10/3), mulai dari sidang vonis bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang terjerat kasus korupsi sampai temuan unsur pidana pada hasil gelar perkara (GP) penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Berikut ini lima berita hukum pilihan ANTARA:

1. Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu divonis 6 tahun penjara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berkali-kali, dan terus-menerus. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (10/3).

Selengkapnya baca di sini.

2. Jaksa KPK langsung nyatakan banding atas vonis Nurhadi

Jaksa KPK menyatakan banding terhadap vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

“Kami menyatakan banding," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan tanpa mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.

Selengkapnya baca di sini.

3. Bareskrim tetapkan mantan Dirut PT Bosowa Corporindo jadi tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomj Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Rabu malam, membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.

"Betul sudah tersangka," kata Helmy lewat pesan singkat kepada wartawan.

Selengkapnya baca di sini.

4. 19 orang tewas dalam kecelakaan bus di Sumedang

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut 19 orang tewas dalam kecelakaan di kawasan Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jabar.

"Ada 19 orang yang meninggal dunia," kata dia saat dihubungi di Bandung, Rabu (10/3).

Sejauh ini, pihak kepolisian, baik Polda Jawa Barat maupun Polres Sumedang, belum menyebutkan secara rinci kronologis peristiwa maupun penyebabnya.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polri temukan unsur pidana usai gelar perkara "unlawfull killing" FPI

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus pembunuhan (unlawfull killing) yang dilakukan melalui penembakan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu.

Rusdi menyebutkan, 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021