penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman dan keterangan saksi maupun pelaku
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pemuda berinisial MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Ketertiban di jalur sepeda di Jakarta butuh kerja sama dari masyarakat

Sambodo mengatakan penetapan  MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.

Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

Baca juga: Jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin ditargetkan Maret 2021

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.

Baca juga: Jalur sepeda permanen, Pengamat: Evaluasi penggunaan jalur yang ada

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda SR
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021