Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi pelayanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok di Jakarta Barat, Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan dan Mal Bella Terra Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sebelum mengakses lokasi layanan SIM Keliling, jangan lupa melengkapi persyaratan perpanjangan mada berlaku SIM meliputi KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
Baca juga: Selasa, ini lima gerai SIM Keliling di Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021