Badung (ANTARA) - Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan bahwa buronan Interpol Rusia bernama Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer terlibat dalam peredaran narkotika jenis Hasis seberat 146 kg, di negaranya Rusia.
 
"Yang bersangkutan diduga melakukan kejahatan narkotika dalam bentuk hasis di Rusia tahun 2011, kemudian pemerintah Rusia menerbitkan 'interpol red notice' di tahun 2015 dan meminta bantuan Indonesia melalui Imigrasi dan Polda Bali untuk melakukan pencarian," kata Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan untuk barang bukti yang disita dari Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer sebanyak 146 kg yang terbagi atas dua paket, dengan masing-masing berat yaitu 88 kg dan 85 kg.
"Ancaman pidananya (di Rusia) 20 tahun penjara," katanya.
 
Terhadap Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer diketahui kabur dari Rusia ke Indonesia pada tahun 2011. Dari peristiwa itu lalu Pemerintah Rusia menerbitkan interpol red notice di tahun 2015, kemudian berkoordinasi dengan tim Imigrasi dan Kepolisian di Bali.
 
Selanjutnya, tepat pada Selasa (23/03) Andrey Kovalenka dideportasi dari Bali, setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
 
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Andrey didetensi selama 28 hari, yang mana selama enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021. Selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari.
 
"Yang bersangkutan (Andrey) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek 'red notice interpol' warga negara Rusia," katanya.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021