Medan (ANTARA) - Seekor anak orangutan, dua ekor burung elang dan seekor burung beo yang disita dari warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara telah dibawa ke lokasi karantina dan pusat rehabilitasi satwa di Medan.

"Penyitaan terhadap satwa yang dilindungi itu berlangsung lancar, dan tidak ada gangguan," kata Kepala BBKSDA Sumut Dr Hotmauli Sianturi, melalui Kepala Tata Usaha Teguh Setiawan, di Medan, Selasa.

Ia menyebutkan penyitaan satwa langka itu, berlangsung pada Senin (22/3) malam di salah sebuah rumah warga di Kota "rambutan" Binjai.

Saat dilakukan penyitaan, petugas BBKSDA Sumut dikawal oleh sejumlah personel Polres Binjai.

Baca juga: BBKSDA lepasliarkan satwa dilindungi ke TWA Danau Sicike Cike di Sumut

Baca juga: Polda Sumut mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi


"Orangutan yang disita itu berada di sebuah rumah tokoh masyarakat di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara," ujarnya.

Sebelumnya, dalam penyitaan satwa dilindungi berlangsung ricuh dan gagal karena mobil dinas milik BBKSDA Sumut dilempari sekelompok pemuda dan terpaksa menyelamatkan diri di Markas Brimob Binjai.

Bahkan, mobil dinas operasional BBKSDA Sumut mengalami pecah kaca bagian samping kiri, dan tidak ada korban yang mengalami luka-luka pada peristiwa tersebut.*

Baca juga: Polisi amankan tiga ekor binturong

Baca juga: Orangutan korban penyelundupan di Riau dikirim ke Batu Mbelin

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021