Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi seluruh pegawai di unit utama kantor wilayah dan unit pelaksana teknis DKI Jakarta pada Rabu dengan menerapkan protokol dan prosedur kesehatan ketat.

“Seluruh pegawai yang akan melakukan vaksinasi harus mengikuti prosedur yang ada dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Rabu.

Prosedur yang diikuti seluruh pegawai Kemenkumham, baik ASN maupun non-ASN tersebut ialah mulai dari pengisian data pegawai, data riwayat penyakit, wawancara dokter dan pengecekan kesehatan kondisi tubuh yang meliputi tekanan darah, suhu tubuh, cek gula darah, pelaksanaan vaksinasi, observasi selama 30 menit hingga wawancara akhir.

Baca juga: Pemkot Jaksel libatkan 37 RS swasta untuk percepat vaksinasi lansia

Kegiatan vaksinasi tahap kedua yang berlangsung pada 24 Maret hingga 1 April 2021 di selasar Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU dan Area Graha Pengayoman tersebut merupakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis kedua setelah rentang waktu 14 hari dari pemberian dosis pertama.

Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang direncanakan beberapa hari itu, kata dia, untuk mengakomodir seluruh pegawai Kemenkumham. Rencananya ada sekitar 9.500 pegawai yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua.

Sebelumnya, Kemenkumham telah sukses melaksanakan vaksinasi tahap pertama pada 10 hingga 18 Maret 2021 dengan total peserta sebanyak 11.173 orang.

“Pada tahap pertama, total pegawai yang divaksin 9.505 orang. Sedangkan 1.100 orang lainnya belum divaksin karena berbagai alasan,” ujar dia.

Baca juga: Presiden: Jawa Timur siap gunakan vaksin AstraZeneca

Hal itu termasuk para pegawai yang sedang positif COVID-19 saat pelaksanaan vaksinasi, para penyintas COVID-19, dalam keadaan hamil ataupun adanya kormobid atau penyakit bawaan.

Secara umum, ia mengatakan program vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawai Kemenkumham merupakan bentuk perlindungan bagi para pegawai serta tindakan nyata dalam pencegahan penularan virus COVID-19 di Indonesia.

Ia berharap kegiatan vaksinasi COVID-19 di lingkungan Kemenkumham dapat melindungi seluruh pegawai terutama yang memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat.

“Perlu diingat, bagi pegawai yang sudah divaksinasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan,“ ujarnya.

Baca juga: WHO desak dunia tetap gunakan vaksin COVID AstraZeneca

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021