Dua kilogram ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar
Sorong (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat memusnahkan dua kilogram ganja hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong pada 21 Februari 2021.

Koordinator Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua Barat Ahmad Arsyad, di Sorong, Kamis, menjelaskan bahwa dua kilogram ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Polsek Aimas.

Dia mengatakan barang bukti tersebut ditemukan pada salah seorang penumpang pesawat dari Jayapura menuju Bandara DEO Sorong dengan inisial JHT pada Minggu 21 Februari 2021.

Menurut dia, setelah mendapat informasi dari masyarakat pihaknya langsung begerak ke bandara dan bekerjasama dengan Bea Cukai Sorong untuk melakukan penggerebekan.

"Saat itu pula ada salah satu penumpang yang gelagatnya mencurigakan dan akhirnya diamankan," ujarnya pula.

Menurutnya, hasil pemeriksaan JHT mengaku mendapatkan barang itu dari J dan B yang didapatnya dari Jayapura untuk diperjualbelikan di Sorong.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 ayat 2 subsider Pasal 131 subsider 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dan barang bukti sudah dimusnahkan," ujar dia pula.
Baca juga: BNN Papua Barat gagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja
Baca juga: Polres Sorong Kota tangkap pemilik puluhan bungkus ganja kering

 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021