Dumai (ANTARA News) - Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) Kota Dumai, Riau, mengeluarkan surat keputusan untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara secara keseluruhan.

Ketua Panwaslu Kota Dumai, Minggu Rambe kepada ANTARA, Selasa dini hari mengatakan, penghitungan ulang surat suara pemilihan umum kepala daerah Kota Dumai 3 Juni dilakukannya karena sehubungan dengan hasil penelitian dan pengkajian laporan tim sukses pasangan Zulkifli-Sunaryo (Zuro), Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) dengan nomor 04-ADV.H/KRB/IV/2010 yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk itu, kami sebagai panitia pengawas, harus menyetujuinya dengan harapan Kota Dumai tetap aman dan kondusif," ucapnya.

Keputusan tersebut menurutnya juga mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 pasal 103 ayat 1 e jo tentang peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 90 ayat 1 e, yang menyatakan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan prilaku adil dengan dilakukannya penghitungan ulang surat suara apabila bukti-bukti otentik dan saksi yang sah dapat dihadirkan.

Dalam surat keputusan Panwaslu tersebut, tercoreng tiga poin, seperti yang dibacakan Minggu Rambe dini hari itu. Yang pertama, pihak Panwaslu bersedia dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai, untuk membuka dan menghitung kembali semua surat suara baik yang sah maupun yang tidak sah disemua TPS se-Kota Dumai.

Kedua, terang Rambe, pembukaan dan penghitungan ulang surat suara disaksikan oleh seluruh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2010-2015.

Dan yang ketiga, dalam surat keputusan itu juga bahwa teknis pembukaan dan penghitungan ulang surat suara dilakukan oleh pihak KPUD Kota Dumai.

Menanggapi keluarnya surat keputusan itu, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai sekaligus Ketua tim sukses pasangan Zuro, Zainal Abidin, berpendapat kebijakan yang diambil pihak Panwaslu sangat tepat dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian, masyarakat masing-masing pendukung nantinya juga dapat menerima kekalahan dengan tenang dan tanpa kecurigaan," ringkasnya. (FZR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010