Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor kuskus putih hasil buruan, dua pucuk senapan angin, satu kotak peluru ukuran 4,5 mm, dua buah senter dan satu buah tas untuk mengisi kuskus buruan
Ambon (ANTARA) - Tim patroli gabungan melakukan penangkapan kegiatan perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Manusela (KTNM) Pulau Seram di Provinsi Maluku, kata pejabat berwenang.

"Dua orang warga ditangkap aparat gabungan saat melakukan aktivitas perburuan liar di Begeri Lesluru, Waipia, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kepala Balai Taman Nasional Manusela Ivan Yusfi Noor, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan dua orang warga tertangkap tangan saat sedang melakukan perburuan hewan di dalam kawasan hutan dilindungi, atau tepatnya di jalan nasional Trans Seram, pada Sabtu (27/3) 2021 dini hari pukul 02.30 WIT.

Dua warga tersebut diamankan tim patroli gabungan yang terdiri atas unsur Polisi Hutan (Polhut), pegawai kontrak, dan masyarakat mitra Polhut yang menemukan bangkai kuskus putih.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor kuskus putih hasil buruan, dua pucuk senapan angin, satu kotak peluru ukuran 4,5 mm, dua buah senter dan satu buah tas untuk mengisi kuskus buruan," kata Ivan.

Ia mengakui penangkapan warga merupakan peristiwa yang kelima kalinya. Para pelaku yang diamankan selama ini berasal dari masyarakat Waipia, atau berdomisili di sekitar kawasan TNM.

Empat kasus serupa yang diamankan sebelumnya, tidak ada yang sesuai dengan hukum yang berlaku, hanya senjata yang diamankan karena digunakan untuk perburuan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

Para pelaku yang diamankan diminta mereka untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi serta larangan berburu di Taman Nasional Manusela kepada masyarakat di negerinya.

Sejauh ini pihaknya telah mengimbau masyarakat maupun para pelaku perburuan yang diamankan agar tidak berburu hewan di dalam TNM, tetapi imbauan tidak diindahkan dan perburuan masih dilakukan.

"Kasus perburuan liar ini akan masuk hukum dengan bantuan penyidik ​​dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK," katanya.

Proses hukum lanjutnya, dilakukan untuk memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku-pelaku perburuan liar.

"Kita berharap ke depan masyarakat tidak berani lagi melakukan perburuan di dalam TNM," demikian  Ivan Yusfi Noor.

Baca juga: Belasan Wartawan Ambon Teliti Kawasan TN Manusela

Baca juga: Balai TNRAW lepasliarkan Kuskus Beruang Sulawesi temuan warga

Baca juga: Data arkeologi Huamual-Manusela ditelusuri Balai Arkeologi Maluku

​​​​​​​Baca juga: Penjual kukang online di Cirebon diamankan

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021