Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 10,53 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 31 Maret.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 31 Maret 2021 pada pukul 08.37 WIB,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Rabu.

DJP merinci sebanyak 10,53 juta WP tersebut meliputi 10,22 juta WP Orang Pribadi dan 309 ribu WP Badan.

Sementara dari 10,22 juta WP OP terdiri atas 9,86 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 362 ribu secara manual.

Kemudian untuk 309 ribu WP badan terdiri atas 261 ribu melalui e-Filling dan 48 ribu secara manual.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,91 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,65 juta dan WP Badan 258 ribu.

Dari total 8,65 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 8,37 juta orang melalui e-Filling dan 278 ribu secara manual.

Sedangkan 258 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 213 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.

“Dibanding tahun yang lalu untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,62 juta SPT untuk SPT yang sudah masuk,” tulisnya.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021