muncul kebutuhan untuk miliki KBLI tersendiri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membahas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna memudahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengakses perbankan.

"Dengan ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum, maka muncul kebutuhan untuk miliki KBLI tersendiri," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan KBLI BUMDes dibutuhkan untuk pendaftaran legalitas berusaha di sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), termasuk akses perbankan.

"Mengelompokkan aktivitas atau kegiatan usaha BUMDes ke dalam klasifikasi tertentu sesuai standar yang berlaku dan melihat kontribusi BUMDes pada pembangunan perekonomian nasional dan regional," kata Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri itu.

KBLI merupakan kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan yang disusun BPS dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

Baca juga: BUMDes hanya boleh satu tapi BUMDesma bisa banyak

Baca juga: Mendes PDTT yakin BUMDes bisa jadi badan usaha independen

Dengan adanya KBLI BUMDes itu, Gus Menteri berharap, hal-hal yang menjadi keberhasilan desa dapat terbaca oleh BPS.

Diharapkan juga, perencanaan pembangunan di desa berbasis pada permasalahan dan data yang termasuk dalam Sistem Informasi Desa (SID) hingga arah penggunaan Dana Desa Rp72 triliun bakal lebih tepat sasaran dan berdampak signifikan ke warga desa.

"Misalnya terkait dengan kemiskinan yang ditargetkan turun dalam dua tahun dan penurunan angka stunting kemudian peningkatan kualitas pendidikan," kata Gus Menteri.

Sementara itu, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan KBLI disusun dalam lima digit dimulai Kategori, Golongan hingga sub golongan yang sangat detail untuk deskripsikan kegiatan.

"Kalau kita pilah, seluruh kegiatan BUM Desa sudah ada kodenya sendiri di KBLI," kata Suhariyanto.

Baca juga: Mendes PDTT: Pengembangan bisnis BUMDes perlu sesuaikan kondisi lokal

Baca juga: Mendes PDTT buka peluang swasta jadi "off-taker" produk BUMDes

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021