akan dilaksanakan dengan humanis dan mengedepankan langkah preemtif dan preventif
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar  Operasi Keselamatan Jaya 2021  pada tanggal 12-25 April 2021 dalam rangka menyosialisasikan kebijakan larangan mudik .

"Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan mudik 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri positif bagi pariwisata Jakarta

Sambodo juga menambahkan tujuan Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini adalah mengawal penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat sekaligus mengampanyekan tertib lalu lintas.

"Yang kita sampaikan adalah tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, tertib berlalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Dia juga menambahkan Operasi Keselamatan Jaya 2021 akan dilaksanakan dengan humanis dan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

Baca juga: Anies segera putuskan penggunaan SIKM di Jakarta jelang musim mudik

Adapun tindakan petugas dalam operasi tersebut yakni pembagian masker kepada masyarakat, mengampanyekan protokol kesehatan di tengah masyarakat, dan membagi-bagikan pamflet prokes dan keselamatan berlalu lintas.

Sambodo kemudian menjelaskan sandi Keselamatan Jaya dipilih sebagai nama operasi tersebut karena sesuai dengan tujuan utamanya yakni memutus penyebaran pandemi COVID-19.

"Kenapa disebut Operasi Keselamatan Jaya? Karena murni dalam rangka kaitannya dengan upaya memutuskan rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Baca juga: Kemenhub: Kebijakan larangan mudik butuh regulasi komplit

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, program vaksinasi nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021