Dibuatnya pojok layanan masyarakat ini agar semua transparan
Jakarta (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I A Salemba Jakarta Pusat meluncurkan pojok layanan masyarakat yang bernama "Bale Betawi" untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi.

Ruangan "Bale Betawi" diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun dengan didampingi  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih bertempat di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Sidak gabungan di rutan dan lapas, petugas sita telepon hingga kompor

"Dibuatnya pojok layanan masyarakat ini agar semua transparan. Jadi kami memberi pelayanan terbaik, ada ruang tunggunya, ada pendaftarannya," kata Ibnu Chuldun.

Ibnu menjelaskan  Bale Betawi ini dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan segala informasi mulai dari jumlah remisi, asimilasi hingga pembebasan bersyarat bagi warga binaan.

Selain itu, Bale Betawi dapat membantu masyarakat terkait bantuan hukum hingga menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Rutan dan Lapas di Jakpus canangkan zona integritas menuju WBK/WBBM

"Selama ini kita lihat layanan kunjungan di sini berjubel, kemudian tidak transparan. Oleh karenanya, kami apresiasi kerja dan langkah terobosan yang dilakukan Kepala Rutan," kata dia.
Pojok layanan masyarakat "Bale Betawi" di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (Mentari Dwi Gayati)

Bersamaan dengan peresmian Bale Betawi ini, Kakanwil Kemkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga berkesempatan memimpin apel yang dihadiri 300 pegawai Rutan Salemba.

Baca juga: Rutan Salemba miliki ruang khusus rehabilitasi medis

Ia pun mendukung terhadap perubahan yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba terkait reformasi birokrasi, khususnya dalam membangun zona integritas yang bebas dari korupsi.

Upaya tersebut juga dalam rangka mewujudkan Rutan Salemba bebas korupsi yang ditunjukkan dengan nihilnya pungutan layanan kunjungan, serta hak warga binaan seperti remisi, asimilasi, dan integrasi termasuk mengenai pembebasan bersyarat.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021