ANTARA - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam. Rustam disangka melakukan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat ranmor pada tahun 2018-2020. (Pradanna Putra Tampi/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)