Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian menyebutkan sebanyak 506 varietas tanaman sudah mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai hak kekayaan intelektual dalam menghasilkan tanaman jenis baru yang unggul.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat PVT di Indonesia masih lebih unggul di bandingkan negara-negara ASEAN dengan di peringkat kedua terbanyak setelah Vietnam dengan memberikan PVT bagi 1.628 varietas.

“China sampai saat ini telah memberikan perlindungan sebanyak 7.834 varietas, Amerika Serikat 1.590 varietas, Korea Selatan 857 varietas, Jepang 822 varietas, Rusia 765 varietas,” kata Momon.

Momon mengatakan sertifikasi varietas merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan ketersediaan benih bermutu varietas unggul. Kegiatan untuk menghasilkan varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui perlindungan hukum ataupun pemberian insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman.

“Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya,” kata dia.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Erizal Jamal menyebutkan Kementerian Pertanian terus memberikan perhatian khusus pada penerbitan Hak PVT. Menurutnya, varietas unggul merupakan kunci dalam peningkatan produktivitas.

“Benih varietas unggul memiliki peran sekitar 5-20 persen untuk memacu peningkatan produksi. Jadi kalau petani menggunakan benih unggul, maka produktivitas kita turut meningkat,” kata Erizal.

Kementerian Pertanian meresmikan Kebun Pemeriksaan Subtantif PVT Tanaman Dataran Rendah Mojosari di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Kebun tersebut akan digunakan untuk melakukan pengujian BUSS yaitu pengujian terhadap unsur Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) pada varietas tanaman. Pengujian merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Sebelumnya, seluruh pelaksanaan Uji BUSS dilaksanakan di fasilitas Lembaga Penelitian milik Pemerintah dan Perguruan Tinggi, serta di lahan pemohon. Hal ini dikarenakan Pusat PVTPP belum memiliki fasilitas pengujian BUSS sendiri.

Namun secara bertahap, Kementerian Pertanian terus berupaya untuk meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia, di antaranya dengan mendirikan Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) PVT di beberapa wilayah Indonesia.

Baca juga: Mentan harapkan varietas tanaman nasional berdaya saing tinggi
Baca juga: Kementan ajukan pembebasan biaya paten perlindungan varietas tanaman
Baca juga: Ribuan penyuluh pertanian berstatus PPPK terima gaji setara PNS

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021