Medan (ANTARA) - ​​​Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperluas cakupan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dari enam daerah menjadi delapan daerah.

"Dari enam kota/kabupaten yang awalnya ditetapkan sebagai daerah PPKM Mikro, kini menjadi delapan daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara Aris Yudhariansyah di Medan, Kamis.

PPKM skala mikro semula dijalankan di Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat. Kini, pembatasan kegiatan masyarakat serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi.

Penambahan cakupan PPKM skala mikro dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Selain menambah cakupan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang masa PPKM skala mikro sampai 19 April 2021.

"Itu untuk menekan penyebaran COVID-19 di delapan daerah itu dan Sumut secara umum, " ujar Aris.

Jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Sumatera Utara hingga 8 April 2021 total 27.919 orang, paling banyak warga Kota Medan (14.693 orang).

Baca juga:
Sumatera Utara perpanjang PPKM mikro hingga 19 April
Jawa Timur kembali perpanjang PPKM mikro

 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021