Pejabat negara harusnya memberikan contoh yang baik, bukan menjadi bagian dari tindakan melawan hukum.
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Gerakan Aktivis meminta Polri untuk mengusut keterlibatan mantan jenderal yang menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan kesaksian tertulis terdakwa Ardiyansah Tamburaka di PN Kendari, Selasa (23/3), penjualan perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera dilakukan di Kantor BIN Sultra, saat Mayjend TNI Purn. Andi Sumangerukka menjabat," kata Faisal dalam aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Faisal menduga Andi Sumangerukka telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sebagai pejabat negara sehingga patut untuk diselidiki, bahkan diseret ke ranah hukum.

"Pejabat negara harusnya memberikan contoh yang baik, bukan menjadi bagian dari tindakan melawan hukum," kata Faisal.

Faisal menjelaskan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera merupakan perusahaan yang dibentuk oleh tiga sekawan, yakni Muhamad Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus.

Baca juga: Kuasa hukum Lutfi dan Ali Said banding putusan PN Kendari

Dalam perjalanan perusahaan, Amran Yunus memalsukan tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said serta melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Selanjutnya, kata Faisal, perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera dijual kepada PT Tribuana Sukses Mandiri. Penandatangan itu dilakukan di Kantor BIN Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan pengakuan Ardiyansah Tamburaka yang juga mantan Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera saat menjadi saksi di PN Kendari, Selasa (23/3).

Ardiyansah salah seorang terdakwa dalam sidang kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera bersama terdakwa lainnya Amran Yunus.

Selain Ardiyansah, sejumlah pihak yang telah bersaksi dan sudah memberikan keterangan, di antaranya mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

"Begitu banyaknya aktor dalam kasus tersebut sehingga kami mendukung Mabes TNI AD/Polisi Militer dan Mabes Polri untuk menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Faisal.

Baca juga: Hakim PN Kendari kabulkan gugatan Ali Said dan Muhamad Lutfi

Usai membacakan tuntutan di depan Mabes Polri, puluhan masa aksi tersebut membubarkan diri dengan tertib.

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021