Yang berwewenang melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum adalah jaksa pengacara negara.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya siap membantu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui data terkait dengan kasus BLBI.

"Walaupun KPK tidak termasuk dalam keppres penanganan hak tagih tersebut, selama masih memiliki data-data baik kasusnya Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim tentu kami akan support," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dukungan tersebut, kata dia, kepada pihak-pihak yang ditunjuk dalam keppres untuk menagih dana BLBI tersebut.

"Kepada pihak-pihak yang dalam keppres ini untuk melakukan penagihan, misalnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002, KPK bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah dalam hal ini jaksa pengacara negara. Jadi, KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih," tuturnya.

Baca juga: Jokowi bentuk satgas penanganan hak tagih BLBI

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2021.

Dalam Pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

"Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana," katanya.

Pengarah terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, pelaksana terdiri atas Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun anggotanya terdiri atas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara, dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: KPK SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud: Negara akan buru aset BLBI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021