Tarakan (ANTARA) - Polres Nunukan menangkap tiga tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.500 gram dari Malaysia, di Pelabuhan Baru, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (7/4).

"Sabu-sabu sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.500 gram," kata Kepala Polres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, dalam keterangan tertulis diterima, di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu.

Sedangkan tiga tersangka itu berinisial JU (35) warga negara Malaysia yang beralamat di Jalan Kerayong II Nomor 1 Taman Banting Tawau, Sabah, Malaysia, pekerjaan buruh bangunan.

Baca juga: Polisi tangkap terduga bandar sabu-sabu berstatus ASN Lombok Barat

Kemudian HA (32) warga Indonesia yang memiliki dua alamat yakni di Jalan Simpang 5, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan Jalan Tanjung Batu Tengah, Tawau, Sabah, Malaysia, dan pekerjaan sehari-hari tukang las.

Terakhir adalah ZA (37) yang beralamat di Jalan Curah Curah Desa Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan pekerjaan petani.

"Sekitar pukul 12.00 WITA Rabu (7/4), personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat. Dilaporkan ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia dan berencana berangkat ke Sulawesi Selatan," kata Anwar.

Baca juga: Polda Aceh tangkap sembilan anggota jaringan narkotika antarprovinsi

Polisi menyelidiki di sekitar Pelabuhan Baru, Nunukan, dan menemukan barang bawaan dari JU dan HA, yang kemudian ditangkap dan rumah di mana mereka tinggal digeledah. "Pengeledahan menghasilkan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata dia.

Sabu-sabu disimpan di dalam karung warna putih ukuran 50 kilogram, kemudian dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.

Selanjutnya dimasukkan dalam kantong plastik warna kuning selanjutnya dimasukkan dalam dua bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tangkap tersangka diduga pengedar sabu-sabu

Dari hasil interogasi, sabu-sabu itu akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM Thalia pada Rabu (7/4) pada pukul 19.00 WITA.

Polisi kemudian menuju Pare-pare menangkap pemesan sabu-sabu itu. Setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, kemudian polisi mengembangkan kasus ke Kabupaten Pinrang.

Setelah tiba di depan Stadion Bau Massepe, Pinrang, tim polisi menangkap ZA yang berperan sebagai penjemput sabu-sabu itu. "Sedangkan seorang laki-laki berinisial HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu-sabu melarikan diri atau masuk DPO," kata dia. 

Baca juga: Polda Sumsel tangkap 35 pengedar narkoba hingga Maret 2021

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021