Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kekurangan dana penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) gubernur dan wakil gubernur yang bakal dilaksanakan di tiga daerah yaitu di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tapin sebesar Rp5,4 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalsel Sarmuji saat audiensi dengan Penjabat Gubernur, Safrizal ZA tentang persiapan penyelenggaraan PSU gubernur dan wakil gubernur pada 9 Juni 2021 di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Sarmuji, PSU gubernur dan wakil gubernur bakal dilaksanakan pada tujuh kecamatan di tiga kabupaten tersebut, diperkirakan bakal menelan dana sekitar Rp25,4 miliar.

Baca juga: KPU Kalsel: Anggaran PSU Pilgub sebesar Rp24 miliar

Sementara anggaran yang sudah siap di KPU sekitar Rp20 miliar, yang berasal dari anggaran lebih KPU pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sarmuji juga menyampaikan, pelaksanaan PSU juga akan dilakukan dengan protokol kesehatan cukup ketat. Hanya saja, khusus pengawasan dan persiapan protokol kesehatan, sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemprov Kalsel.

Seluruh panitia penyelenggara diwajibkan mengikuti tes antigen maupun PCR, sehingga saat pelaksanaan bisa aman dari penyebaran COVID-19.

"Pak Safrizal sangat men-support dan juga siap membantu menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan PSU, dan KPU fokus menyiapkan honor PPS/KPPS, logistik dan sosialisasi atau bimbingan teknis kepada petugas yang baru," katanya.

Baca juga: DPR RI evaluasi Pilkada Kalsel yang berujung PSU

Sebelumnya pelaksanaan PSU, kata dia, pihaknya juga akan menggelar deklarasi damai PSU, untuk mengantisipasi memanasnya suhu politik pada saat atau menjelang pencoblosan.

"Dalam PSU tidak ada tahapan kampanye, kecuali pengadaan logistik dan pembinaan petugas. Kalau ada kampanye, itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Ia pun berharap, khususnya masyarakat di wilayah PSU, bersikap bijak dan tidak mudah termakan isu-isu bersifat provokatif atau mengadu domba.

Diketahui, PSU Pilgub sesuai perintah MK yang memutuskan pelaksanaannya di Kabupaten Banjar meliputi Kecamatan Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Matraman dan Aluh-Aluh, satu Kecamatan di Kota Banjarmasin, yakni, Banjarmasin Selatan serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di titik PSU itu sesuai Pilgub 2020 sebanyak 266.736 pemilih pada 827 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel direncanakan digelar 9 Juni 2021

Baca juga: MK putus pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021