Jakarta (ANTARA News) - Sidang permohonan uji materi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dijadwalkan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat karena pemohon uji materi tidak datang.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dengan majelis hakim terdiri dari Mahfud MD sebagai ketua dan anggota Harjono serta Achmad Sodiki tanpa dihadiri oleh pemohon Hj Aisyah Mochtar yang akan didampingi kuasa pemohon Rusdianto M, Oktryan Makta serta Miftachul IAAA.

Dalam permohonannya Hj Aisyah Mochtar secara langsung mengalami dan merasakan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU Perkawinan terutama berkaitan pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1.

Aisyah Muchtar merasa pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari perkawinannya.

Dalam UU perkawinan asas yang diberlakukan adalah asas monogami, sehingga perkawinan pemohon tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut pemohon, asas UU Perkawinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 28 B ayat 1 dan 2 serta pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, dimana setiap orang memiliki kedudukan dan hak sama termasuk untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status hukum anaknya.
(J008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010