Tokyo (ANTARA) - Sekelompok jurnalis di Jepang pada Selasa meminta junta Myanmar untuk membebaskan seorang kolega, Yuki Kitazumi, wartawan Jepang yang ditahan di Yangon menyusul tindakan keras terhadap media di tengah protes terhadap penggulingan pemerintah terpilih oleh militer.

"Kami ingin junta berhenti menindas warga Myanmar, dan kami mengupayakan pembebasan secepatnya dari banyak jurnalis yang ditahan, termasuk Kitazumi, yang berusaha untuk mengatakan yang sebenarnya," kata Isoko Mochizuki pada sebuah konferensi pers.

Mochizuki adalah sesama jurnalis dan teman lama Kitazumi.

Kelompok jurnalis tersebut memulai petisi daring pada Senin (19/4) yang ditujukan kepada junta Myanmar dan pemerintah Jepang untuk meminta pembebasan Kitazumi. Sejauh ini sekitar 2.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Para wartawan telah meminta pemerintah Jepang untuk lebih menekan pemerintah Myanmar untuk membebaskan Kitazumi, yang ditahan pada Minggu malam (18/4) oleh militer Myanmar di luar rumahnya di Yangon karena diduga "menyebarkan kebohongan".

"Ini sama sekali tidak terasa seperti pemerintah Jepang memberikan tekanan yang cukup ke Myanmar," ujar direktur Human Rights Watch Jepang Kanae Doi pada konferensi pers.

"Saya berharap ini menjadi titik kritis bagi Jepang untuk berbuat lebih banyak," katanya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah Jepang tampaknya berhati-hati dalam menangani masalah yang terjadi di Myanmar, sementara Uni Eropa dan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam kudeta oleh militer Myanmar.

Kitazumi, yang menjalankan sebuah perusahaan produksi media, ditangkap sebelumnya pada Februari saat meliput aksi protes terhadap kudeta 1 Februari, tetapi dibebaskan tak lama kemudian.

Menurut kelompok aktivis Asosiasi Bantuan Tahanan Politik (AAPP), sebanyak 737 orang telah dibunuh oleh pasukan keamanan di Myanmar sejak kudeta dan 3.229 orang masih ditahan.
Baca juga: Otoritas Myanmar tangkap wartawan Jepang
Baca juga: Wartawan Jepang yang ditangkap di Myanmar akhirnya dibebaskan



Sumber: Reuters

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021