Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta gubernur setempat, Ansar Ahmad membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1442 Hijriah untuk memfasilitasi keluhan pekerja/karyawan perusahaan.

Wahyudin menyarankan Pemda Kepri membuka posko THR di seluruh kabupaten/kota di daerah itu. Apalagi, seperti Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang memiliki banyak perusahaan besar.

"Harapan kami dalam bulan ini, posko THR sudah dibuka," kata Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa (20/4).

Baca juga: Kemnaker libatkan unsur pekerja dan pengusaha untuk Posko THR 2021

Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR


Melalui posko THR tersebut, kata dia, Pemda bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.

Dia juga meminta perusahaan membayar penuh THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR kepada pekerja, Pemda harus segera menindaklanjuti dengan memintai keterangan. "Harus ditanyai, alasan perusahaan tidak mampu bayar THR. Kalau enggan bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka," ucapnya.

Politikus PKS itu tak menampik di tengah kondisi ekonomi sulit imbas pandemi COVID, tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam hal pembayaran THR kepada pekerja.

Menurut dia, hal ini perlu jadi pertimbangan Pemda dalam mencari formulasi yang tepat bagi perusahaan dan pekerja  menyangkut pembayaran THR tersebut.

"Misalnya, ada opsi pembayaran THR dicicil atau ditunda. Tapi, kesepakatannya harus jelas, ada perjanjian hitam di atas putih antara perusahaan dan karyawan," katanya.

Baca juga: Menaker minta pemerintah daerah bentuk posko dan satgas THR 2021

Baca juga: Pemkab Banyumas bentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021


Lebih lanjut, Wahyudin menyampaikan DPRD siap membantu Pemda mengawal pembayaran THR para pekerja.

Pihaknya akan menampung aduan pekerja yang tidak mendapatkan.THR dari perusahaan tempat bekerja. Selanjutnya meneruskan ke perusahaan terkait. "Pengaduan dapat disampaikan melalui SMS atau telepon," ujar dia.

Dia mengutarakan dengan adanya posko THR tersebut, akan lebih mudah bagi pihaknya memantau pembayaran THR oleh perusahaan ke pekerja.

"Kalau ada posko THR akan memudahkan. Perusahaan mana yang tidak bayar THR, terpantau oleh anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing," kata Wahyudin.

Pewarta: Ogen
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021