Jakarta (ANTARA) - Pengacara artis Rio Reifan, Alamsyah Rambe mengaku kaget saat mendapat kabar bahwa kliennya kembali diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) malam karena penyalahgunaan narkoba.

Rio ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut merupakan keempat kalinya karena kasus serupa sejak pertama kali berurusan dengan polisi pada 2015.

"'Shock' juga, kaget. Kita kira sudah sembuh, enggak mau mengulang kembali, tapi ternyata terjebak lagi," kata Alamsyah di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa.

Alamsyah mengaku pertama kali mendapat kabar tersebut dari awak media yang menghubunginya terkait kabar Rio yang kembali tertangkap karena narkoba.

Ia pun langsung menghubungi aktor berusia 36 tahun tersebut, baik melalui WhatsApp, maupun telepon, namun tidak kunjung mendapat respons.

Setelah mendatangi Kantor Polres Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, ia akhirnya mendampingi Rio untuk memberikan keterangan. Alamsyah menjelaskan kondisi Rio usai ditangkap oleh polisi.

"Kondisinya memang sedikit kecapekan, namanya juga ditahan. Yang biasa tidur di tempat enak, tiba tiba di tahanan memang saya lihat sedikit lemas lah," kata dia.

Baca juga: Artis Rio Reifan kembali diciduk karena narkoba
Baca juga: Polisi: Rio Reifan sudah empat kali ditangkap gara-gara narkoba


Untuk langkah hukum selanjutnya, Alamsyah mengatakan pihaknya akan memohon untuk direhabilitasi, mengingat kondisi Rio yang dinilai sebagai pecandu.

Rio Reifan pertama kalinya berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 2015. Saat itu, Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021