Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengharapkan dukungan semua pihak dalam pengawasan terhadap perjalanan orang masuk wilayah provinsi setempat selama masa pandemi COVID-19.

"Saya mengharapkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan ketentuan perjalanan orang masuk Kalteng," katanya di sela rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: Gubernur harapkan dukungan pemerintah pusat kembangkan bandara Kalteng

Baca juga: 98,8 persen "food estate" Kalteng telah ditanami padi dan sudah panen


Dukungan tersebut, baik dari TNI maupun Polri, serta seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Penerapan ketentuan perjalanan orang masuk tersebut, yakni yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sejumlah ketentuan penting yang diatur di dalamnya, di antaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan, seperti dilengkapi surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen hingga hasil negatif tes RT-PCR.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: RSUD Ulin hadirkan terapi radiasi kanker pertama di Kalsel dan Kalteng

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Ia berharap sosialisasi maupun edukasi terhadap penerapan protokol kesehatan tetap digencarkan kepada seluruh komponen masyarakat. "Tak boleh jenuh dan kendor, termasuk penerapannya dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan," ucapnya.

Usai rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga melakukan pemeriksaan GeNose C19.

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021