Pada beberapa daerah banyak masyarakat yang menunggu berbuka puasa dengan cara bermain di jalur kereta api. Ini sangat berbahaya dan juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Padang (ANTARA) - PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat tidak memanfaatkan jalur kereta untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau biasa disebut "ngabuburit" karena bisa membahayakan jiwa sekaligus melanggar perundang-undangan.

"Pada beberapa daerah banyak masyarakat yang menunggu berbuka puasa dengan cara bermain di jalur kereta api. Ini sangat berbahaya dan juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana di Padang, Kamis.

Ia mengatakan masih ada ditemui masyarakat yang berkegiatan di jalur kereta api, seperti misalnya bermain atau hanya sekedar duduk-duduk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka.

"Kita mengimbau ke depan tidak terjadi lagi," katanya.

Larangan tersebut, katanya, tertuang dalam pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Untuk menikmati keindahan sore Ramadhan, ia menawarkan sensasi melaksanakan perjalanan menggunakan kereta api. Ada 3 kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa, yakni KA Lokal Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP.

Kemudian, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Stasiun Kayu Tanam.

"Tarifnya sangat terjangkau mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 10.000," katanya.

Namun demikian, di masa pandemi COVID-19 ini, pengguna kereta api harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan memanfaatkan fasilitas wastafel portabel di area stasiun.

Untuk menggunakan perjalanan kereta api, masyarakat bisa melaksanakan pemesanan melalui aplikasi KAI Access. Ada pun untuk pembelian tiket kereta api di stasiun hanya dilayani tiga jam sebelum keberangkatan.

"Masyarakat bisa memesan tiket di aplikasi KAI Access untuk jangka waktu 7 hari sebelum keberangkatan. Mari kita taati peraturan yang sudah ditetapkan seperti aturan tentang larangan beraktifitas di jalur kereta, atau pun aturan yang ditetapkan saat melaksanakan perjalanan dengan kereta api," demikian Ujang Rusen Permana.

Baca juga: Pesepeda ngabuburit di Jalan Dago Bandung pakai masker

Baca juga: Ngabuburit di atas KRI Dewa Ruci "Sang Legendaris"

Baca juga: Koleksi Alquran besar Masjid Biak jadi objek ngabuburit Ramadhan

Baca juga: Menanti buka puasa sambil belajar agama di Masjid Sunda Kelapa

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021