BPAN hadir untuk memberikan perlindungan dan memberikan jaminan keamanan serta keselamatan bagi para nelayan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan sejak dilaksanakan pada 2016, bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) telah mencakup 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp410 miliar.

"Tahun 2021, pemerintah kembali menargetkan sebanyak 120.000 nelayan terlindungi BPAN di 34 Provinsi," kata Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mekanismenya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya meskipun sosialisasi telah dilaksanakan sebelumnya.

Ia mengungkapkan perbedaan pelaksanaan program tersebut pada tahun ini adalah untuk nelayan dengan kapal maksimal 5 GT, berbeda dengan tahun sebelumnya 10 GT.

"Langkah cepat KKP ini juga sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua," ucapnya.

BPAN, lanjut Zaini, hadir untuk memberikan perlindungan dan memberikan jaminan keamanan serta keselamatan bagi para nelayan.

Baca juga: Hari Nelayan momentum tingkatkan kepesertaan asuransi bagi nelayan

Selain itu, ujar dia, juga dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.

"Masa pertanggungan BPAN ini berlaku selama satu tahun, setelah itu nelayan kita dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri. Kami fasilitasi dengan menggandeng berbagai pihak penyedia jasa asuransi, kita ajak juga di setiap sosialisasi," papar Zaini.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana mengatakan sosialisasi penting digelar untuk memberikan pemahaman pentingnya berasuransi bagi nelayan dan menumbuhkan minat berasuransi bagi nelayan kecil secara mandiri.

Ia memaparkan asuransi nelayan dapat menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya

"Nelayan akan lebih tentram dan nyaman saat melaut karena kita sama-sama menyadari profesi ini memiliki risiko sangat tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. BPAN ditujukan untuk nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi sebelumnya. Setelah itu kita arahkan dengan asuransi nelayan mandiri termasuk di dalamnya jaminan hari tua atau pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK BRI," ujarnya.

Baca juga: KKP gencarkan sosialisasi gerai asuransi nelayan mandiri
Baca juga: Berdayakan nelayan, KKP gandeng BUMN perbankan dan asuransi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021